Selasa, 23 April, 2024

Lawan PN Jakpus, Fraksi Nasdem: KPU Ajukan Banding yang Kuat

MONITOR, Jakarta – Menghadapi vonis putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024, Fraksi Partai NasDem DPR meminta KPU menyiapkan memori banding yang kuat.

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengingatkan, KPU jangan sampai masuk angin terhadap putusan PN Jakpus.

“Memori banding harus kuat. KPU jangan masuk angin. Jangan sampai memori banding lemah yang akhirnya putusan PT membenarkan putusan PN,” ujar Taufik Basari dalam diskusi bertajuk ‘Memaknai Konstitusi dalam Sistem Peradilan Pemilu’ di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3/2023) lalu.

Ketua Fraksi Partai NasDem MPR RI itu menegaskan pertimbangan putusan PN Jakpus atas gugatan Partai Prima terhadap KPU tersebut tanpa dilandasi alasan yang rasional untuk menunda pemilu.

- Advertisement -

“Membenarkan isi gugatan itu tanpa ada landasan hukum yang bisa kita rasionalisasikan sebagai alasan untuk menghentikan tahapan pemilu dan memulai dari awal 2 tahun 4 bulan 7 hari,” jelasnya.

Terkait putusan PN Jakpus yang menunda 2 tahun 4 bulan 7 hari tahapan pemilu, menurutnya waktu itu merujuk pada seluruh rangkaian tahapan pemilu. Mulai dari tahapan awal hingga proses pelantikan.

“Bagaimana bisa masuk di akal kita, ketika majelis hakim memerintahkan proses ini sejak awal dari mulai perencanaan, sampai pelantikan,” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER