POLITIK

Dinilai Cacat Hukum, Gelora Minta Abaikan Putusan PN Jakpus

MONITOR, Jakarta – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menegaskan, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Pusat) yang memutuskan penundaan Pemilu 2024 dinilai telah melanggar Konstitusi, Undang-undang (UU) Pemilu dan UU Kekuasaan Kehakiman.

Diketahui, putusan PN Jakpus tersebut, mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) agar KPU RI menghentikan seluruh tahapan Pemilu dan mengulangnya dari awal. Pemilu 2024 ditunda hingga 2 tahun 4 bulan 7 hari atau hingga Juli 2021.

“Ada tiga perspektif yang dilanggar dari putusan PN Jakarta Pusat. Pertama perspektif Konstitusi, kedua perspektif Undang-undang Pemilu, dan ketiga perspektif Undang-undang Kekuasaan kehakiman,” ujar Amin Fahrudin, Ketua Bidang Hukum DPN Partai Gelora Indonesia dalam Gelora Talks bertajuk ‘Kontroversi Tunda Pemilu 2024: Mengapa dan Ada Apa?’, Rabu (8/3/2023).

Menurut Amin, tujuan Pemilu merupakan norma yang diatur di dalam Undang-undang Dasar (UUD) NRI 1945. Sehingga ketentuan Pemilu ini, tidak hanya menjadi norma hukum, tapi juga menjadi norma Konstitusi.

“Tidak ada peradilan manapun itu, yang bisa mengubah norma dalam Pemilu di dalam Konstitusi, kecuali Sidang Istimewa MPR dalam Sidang Amandemen Konstitusi. Jadi PN Jakarta Pusat telah mengubah norma Konstitusi, itu seharusnya kewenangan yang dimiliki oleh MPR,” ujarnya.

Karena itu, putusan PN Jakpus yang menunda Pemilu 2024 tersebut, cacat hukum dan merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi. “Karena itu, kita abaikan saja putusan itu (putusan PN Jakpus),” katanya.

Sedangkan dalam perspektif UU Pemilu, kata Amin, ketika ada pelanggaran dan sengketa Pemilu, ada empat jalur ajudikasi yang bisa ditempuh.

Pertama, ketika terjadi pelanggaran pidana Pemilu, prosesnya di Bawaslu. JIka tidak selesai, maka berlanjut ke Pengadilan Negeri sampai ke Mahkamah Agung.

Kedua,  ketika terjadi pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu, maka prosesnya ada di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketiga, ketika terjadi sengketa hasil, itu prosesnya ada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Keempat, ketika ada terjadi pelanggaran terhadap proses atau tahapan Pemilu, maka peradilannya setelah dari Bawaslu bisa  mengupayakan hukum lebih lanjut kepada peradilan administrasi atau PTUN, jika merasa dirugikan.

“Artinya ketika kita mendengar adanya putusan dari PN Jakarta Pusat dalam perkara perdata ini jelas melanggar UU Pemilu,” katanya.

Recent Posts

HUT ke-80 Polri, Komisi III DPR Harap Polisi Makin Humanis dan Responsif

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka HUT ke-80 Polri yang diperingati setiap tanggal 1 Juli, Anggota…

14 menit yang lalu

PPIU Diminta Tertibkan Kedatangan dan Bagasi Jemaah Umrah di Terminal 2F

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Direktorat Bina Haji Khusus dan Umrah meminta…

2 jam yang lalu

Kemenag Dorong PSGA Jadi Pusat Rujukan Nasional Gender dan Anak, Garda Terdepan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

MONITOR, Cirebon — Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamarudin Amin, menegaskan bahwa Pusat Studi Gender dan Anak…

3 jam yang lalu

Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara 2026, Puan: Polri Harus Terus Buktikan Komitmen Sebagai Pelayan Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri upacara peringatan ke-80 Hari Bhayangkara Tahun…

11 jam yang lalu

Kasus Dokter di NTT, Komisi IX DPR: Tenaga Kesehatan Harus Dilindungi dari Intimidasi dan Didukung Kesehatan Jiwanya

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyampaikan duka cita mendalam…

11 jam yang lalu

DPR Desak Pemerintah Konkretkan Formula Pembiayaan PPPK di Daerah Melalui APBN

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin meminta pemerintah pusat untuk segera mengkonkretkan…

13 jam yang lalu