Ketua DPP Demokrat Jansen Sitindaon (dok: net)
MONITOR, Jakarta – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Pemilu 2024 ditunda mendapat sorotan dari Politikus Demokrat, Jansen Sitindaon.
Wasekjen DPP Demokrat ini menilai putusan PN Jakpus salah, sebab tidak memiliki kompetensi untuk mengadili perkara tersebut.
“Dalam kasus ini, hakim PN jelas-jelas sudah salah, untuk itu Pengadilan Tinggi harus membatalkan putusan ini karena bukan kompetensi pengadilan umum cq PN memeriksa/memutus perkara sejenis ini,” ujar Jansen dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).
“Apalagi jika sampai KPU dalam tahapan persidangan juga sudah ngajukan eksepsi terkait hal ini,” tandasnya lagi.
Jansen pun meminta KPU RI untuk menyampaikan dokumen terkait eksepsi kompetensi absolut yang telah diajukan dalam sidang ini kepada publik.
“Kalau kalian sudah ajukan, maka tak ada salah kalian! Tapi kalau kalian tidak ajukan, maka kalian juga ada salah,” tegasnya.
MONITOR, Sukabumi - Kementerian Pertanian (Kementan) terus memasifkan langkah strategis dan pendampingan lapangan guna memitigasi…
MONITOR, Jakarta — Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi menghadirkan coaching clinic koperasi dalam kegiatan “Heritage in Motion:…
MONITOR, Bogor – Guru Besar IPB University, Prof. Yuli Retnani, menyoroti ketimpangan yang dinilai semakin tajam…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan apresiasi atas bantuan Pemerintah Uni Emirat Arab melalui Zayed…
MONITOR, Bekasi — Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor memfasilitasi dialog antara manajemen PT Multistrada Arah…
MONITOR, Jakarta — Pemerintah bergerak cepat menjaga keberlangsungan usaha peternak ayam petelur rakyat di tengah fluktuasi…