Ketua DPP Demokrat Jansen Sitindaon (dok: net)
MONITOR, Jakarta – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Pemilu 2024 ditunda mendapat sorotan dari Politikus Demokrat, Jansen Sitindaon.
Wasekjen DPP Demokrat ini menilai putusan PN Jakpus salah, sebab tidak memiliki kompetensi untuk mengadili perkara tersebut.
“Dalam kasus ini, hakim PN jelas-jelas sudah salah, untuk itu Pengadilan Tinggi harus membatalkan putusan ini karena bukan kompetensi pengadilan umum cq PN memeriksa/memutus perkara sejenis ini,” ujar Jansen dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).
“Apalagi jika sampai KPU dalam tahapan persidangan juga sudah ngajukan eksepsi terkait hal ini,” tandasnya lagi.
Jansen pun meminta KPU RI untuk menyampaikan dokumen terkait eksepsi kompetensi absolut yang telah diajukan dalam sidang ini kepada publik.
“Kalau kalian sudah ajukan, maka tak ada salah kalian! Tapi kalau kalian tidak ajukan, maka kalian juga ada salah,” tegasnya.
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyiapkan peta jalan tata kelola Pekerja Rumah Tangga…
MONITOR, Jakarta - Lonjakan kasus penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah kembali menjadi sorotan serius seiring…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) telah menyalurkan bantuan senilai Rp65,2 miliar untuk mendukung pemulihan…
MONITOR, MIRI, SARAWAK - Masa depan akuakultur global tidak cukup hanya diarahkan pada peningkatan produksi…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan…
MONITOR, Jakarta — Tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah di Tanah Air mendesak untuk dibenahi secara menyeluruh…