Rabu, 9 Oktober, 2024

Tunda Pemilu, Politikus Demokrat: Hakim PN Jelas Salah

MONITOR, Jakarta – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Pemilu 2024 ditunda mendapat sorotan dari Politikus Demokrat, Jansen Sitindaon.

Wasekjen DPP Demokrat ini menilai putusan PN Jakpus salah, sebab tidak memiliki kompetensi untuk mengadili perkara tersebut.

“Dalam kasus ini, hakim PN jelas-jelas sudah salah, untuk itu Pengadilan Tinggi harus membatalkan putusan ini karena bukan kompetensi pengadilan umum cq PN memeriksa/memutus perkara sejenis ini,” ujar Jansen dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).

“Apalagi jika sampai KPU dalam tahapan persidangan juga sudah ngajukan eksepsi terkait hal ini,” tandasnya lagi.

- Advertisement -

Jansen pun meminta KPU RI untuk menyampaikan dokumen terkait eksepsi kompetensi absolut yang telah diajukan dalam sidang ini kepada publik.

“Kalau kalian sudah ajukan, maka tak ada salah kalian! Tapi kalau kalian tidak ajukan, maka kalian juga ada salah,” tegasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER