POLITIK

Pandawa Nusantara: Gugatan Sengketa Pemilu Bukan Kompetensi PN Jakarta Pusat

MONITOR, Jakarta – DPP Pandawa Nusantara angkat bicara menanggapi Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024. Pandawa Nusantara meminta kepada DPR RI untuk menggunakan hak konstitusinya membuat pansus untuk mengusut hasil keputusan PN Jakpus.

“DPP Pandawa Nusantara meminta kepada DPR RI menggunakan hak konstitusionalnya untuk membuat Pansus tentang hasil keputusan gugatan partai Prima oleh pengadilan negeri Jakarta Pusat. Publik ingin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dalam proses perkara tersebut,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Pandawa Nusantara, Faisal Anwar saat kepada Media, Jumat (3/3/2023).

Menurut Faisal perkara gugatan perdata dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang diajukan oleh Partai Prima adalah ranah sengketa proses pemilu. “Berdasarkan UU 7/2017 tentang Pemilu jelas menyebutkan ranahnya diselesaikan di institusi Bawaslu dan paling tinggi dapat diproses di Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN). Jelas, gugatan tersebut bukan kompetensi PN Jakpus,” terangnya.

Lebih lanjut, kata Faisal putusan PN Jakpus bisa dikatakan sebagai bentuk “tembakan konsentrasi” bagi penyelenggara pemilu. KPU yang saat ini sedang menjalankan tahapan pendataan daftar pemilih pemilu 2024 menjadi tidak maksimal dan optimal, selain itu memang KPU juga sedang dihadapkan dengan sidang etik di DKPP tentang dugaan kecurangan dalam tahapan verifikasi factual (verfak) peserta pemilu 2024.

“Hal ini tentu akan membuat konsentrasi KPU menjadi terbelah,” jelasnya.

Selanjutnya, tegas Faisal DPP Pandawa Nusantara menyatakan para pakar dan ahli hukum telah memberikan tanggapan dan respon tentang hasil putusan PN Jakpus.

“Munurut Mantan MK Hamdan Zoelva menyebutkan hasil keputusan PN Jakpus melampaui kompetensinya. Lebih lanjut, menurut Mahfud MD menyebutnya putusan PN Jakpus adalah sensasi yang berlebihan,” ujarnya.

Sebelumnya, PN Jakpus telah memutuskan gugatan partai Prima dengan keputusannya: “Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan yang diketok oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu.

Recent Posts

Fahri Hamzah Sebut Tata Kelola Haji Era Prabowo Mulai Naik Kelas

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri (Wamen) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI sekaligus Wakil Ketua Umum…

35 menit yang lalu

Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026 Hadapi Transformasi Dunia Kerja

MONITOR, Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan komitmen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam memperkuat transformasi…

2 jam yang lalu

Kemenhaj Perkuat Pelindungan Jemaah dari Haji Nonprosedural, Imbau Jaga Kesehatan Jelang Puncak Haji 1447 H

MONITOR, Makkah — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelindungan…

3 jam yang lalu

Ekspansi Bisnis, Bos Plafon Indofon Adit Setiawan Gebrak Industri Wisata Religi lewat Romani Travel

MONITOR, Yogyakarta – Kesuksesan menguasai pasar manufaktur plafon PVC di Indonesia tidak membuat langkah Adit Setiawan…

13 jam yang lalu

Menaker Pacu Talenta Muda Jadi Inovator dan Pencipta Kerja Lewat Talent dan Innovation Hub

MONITOR, Bandung Barat — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya penguatan ekosistem pengembangan SDM melalui keterhubungan pelatihan…

14 jam yang lalu

Dialog Ekonomi Biru China–ASEAN di Hainan, Rokhmin Dahuri dorong Sabang jadi Hub Maritim dan Pusat Pertumbuhan Kawasan

MONITOR, Jakarta - Penguatan kerja sama ekonomi biru antara negara-negara ASEAN dan China dinilai menjadi…

17 jam yang lalu