INDUSTRI

Kemenperin Gencar Sosialisasi TKDN Industri Kecil

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian terus aktif menyosialisasikan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Industri Kecil.

Upaya ini juga dalam rangka mendorong peningkatan sertifikasi TKDN industri kecil (TKDN IK), sehingga para pelaku industri kecil bisa berpartisipasi pada pengadaan barang dan jasa pemerintah yang akan berujung pada pengoptimalan penggunaan produk lokal.

Beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Sertifikasi TKDN untuk Industri Kecil di Bekasi, Jawa Barat.

Kegiatan yang bersifat hybrid tersebut dihadiri sebanyak 300 pelaku IKM yang berasal dari Kota Bekasi dan sekitarnya secara luring. Adapun peserta yang mengikuti secara daring meliputi perwakilan dari Dinas Perindustrian Provinsi/Kabupaten/Kota di Pulau Jawa, Bali dan Kalimantan serta pelaku IKM binaan di daerah tersebut.

“Untuk lebih meningkatkan kinerja sektor industri, harus didukung dengan upaya memperkuat kualitas produk dalam negeri, serta menyusun instrumen pengamanan dalam bentuk regulasi agar produk dalam negeri dapat menguasai pasar dan memenuhi kebutuhan dalam negeri,” kata Direktur Jenderal IKMA Kemenperin, Reni Yanita di Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Menurut Reni, bentuk keberpihakan pemerintah kepada industri kecil antara lain adalah memberikan kemudahan untuk mendapatkan sertifikat TKDN sesuai dengan amanat Permenperin 46/2022.

“Kemudahan dalam memperoleh sertifikat TKDN-IK yang diberikan berupa penyederhanaan penghitungan nilai TKDN,” tuturnya.

Saat ini, pelaku industri kecil dapat melakukan penghitungan sendiri nilai TKDN-nya, yang meliputi aspek bahan atau material langsung, tenaga kerja langsung, biaya tidak langsung pabrik (factory overhead), dan biaya untuk pengembangan.

Pengajuan pendaftaran untuk memperoleh sertifikat TKDN-IK tersebut dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

“Oleh karena itu, industri kecil yang ingin mengajukan permohonan penerbitan sertifikat TKDN-IK, wajib memiliki akun SIINas,” tegas Reni.

Penerbitan sertifikat TKDN IK ini tidak dipungut biaya alias gratis. “Tidak ada biaya sertifikasi yang dibebankan kepada industri kecil, bahkan proses sertifikasinya pun dibuat sederhana dan cepat, sehingga hanya membutuhkan waktu lima hari kerja saja,” ungkap Reni.

Sertifikat TKDN IK ini berlaku untuk jangka waktu tiga tahun serta dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu dua tahun.

Recent Posts

BEM UPH Medan Gelar Spirit Run 2026, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Generasi Unggul

MONITOR, Medan – Semangat hidup sehat dan kolaborasi lintas komunitas mewarnai gelaran Spirit Run 2026…

46 menit yang lalu

Kemnaker Perkuat Pembekalan Mahasiswa Hadapi Green Jobs dan Dunia Kerja Digital

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan melalui Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) terus memperkuat pembekalan mahasiswa untuk menghadapi…

2 jam yang lalu

Bappebti Dorong Percepatan SRG di Sulawesi Selatan

MONITOR, Makassar – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus mendorong percepatan implementasi…

4 jam yang lalu

Update Korban Kecelakaan KA di Stasiun Bekasi Timur: 14 Meninggal dan 84 Luka, Posko KAI Dibuka untuk Keluarga

MONITOR, Bekasi - Peristiwa kecelakaan tabrakan Kereta Api Commuter Line dan KA Jarak jauh Argo…

4 jam yang lalu

Rektor UIN Jakarta Perkuat Diplomasi Moderasi Beragama dalam Forum Internasional di Wina, Austria

MONITOR, Wina, Austria - Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Asep Saepudin Jahar menghadiri pertemuan internasional…

7 jam yang lalu

KAI Sampaikan Permohonan Maaf, Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

MONITOR, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan telah terjadi insiden operasional di wilayah…

11 jam yang lalu