MEGAPOLITAN

Imigrasi Hapus Syarat Rekomendasi Kemenag untuk Pengajuan Paspor Umrah

MONITOR, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim menyampaikan bahwa rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak menjadi syarat untuk pengurusan paspor umrah. Pencabutan syarat tersebut juga dibahas saat audiensi Dirjen Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) pada Selasa (21/02/2023).

“Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah. Imigrasi selalu berkomitmen untuk melayani secara maksimal jamaah haji dan umrah, baik pada saat pembuatan paspor maupun dalam proses berangkat dan pulang dari dan ke Tanah Air,” kata Silmy, dalam siaran pers Humas Ditjen Imigrasi, dikutip Sabtu (25/02/2023).

Persyaratan permohonan paspor diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 4. Adapun pencabutan rekomendasi Kementerian Agama sebagai syarat pengurusan paspor untuk umrah tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR 01.01-0070 Tanggal 22 Februari 2023.

Silmy menjelaskan, dicabutnya syarat rekomendasi Kemenag bukan berarti Imigrasi tidak melakukan pengawasan. Ia menegaskan bahwa Imigrasi akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pemohon paspor yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan. Pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor imigrasi serta Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) melalui wawancara singkat oleh petugas.

“Dari hasil evaluasi, rekomendasi Kemenag tidak menjamin bahwa paspor tidak akan disalahgunakan pada saat di luar negeri. Oleh karena itu, setelah kebijakan ini diterapkan, saya minta perusahaan/asosiasi penyelenggara umrah dan haji untuk memastikan jemaahnya kembali ke Tanah Air.”

Jika terbukti ada penyelenggara haji dan umrah yang melanggar ketentuan maka kami akan evaluasi lagi kebijakannya,” tuturnya.

Pemastian kepulangan jamaah umrah juga mendukung kesepakatan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi dalam pembatasan penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Saat ini moratorium penempatan PMI di Arab Saudi masih berlaku, dengan menerapkan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).
Laporan Analisis Data Penempatan dan Perlindungan PMI Pusat Data dan Informasi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) periode tahun 2021 menunjukkan, Arab Saudi menempati peringkat ke-7 dalam hal penempatan TKI, dengan total 747 orang.

Angka tersebut sangat jauh dibandingkan dengan jumlah TKI penempatan Hong Kong di peringkat ke-1, yakni sebanyak 52.278 orang. Dalam periode tahun 2022, Arab Saudi masih menempati peringkat yang sama meskipun angka penempatan meningkat signifikan, yakni total 4.676 orang.

Pada periode bulan Januari 2023, data BP2MI menunjukkan bahwa Arab Saudi masih konsisten di peringkat ke-7 dalam penempatan TKI, yaitu 454 orang. Berdasarkan statistik terbaru, lima negara penempatan TKI terbanyak adalah di Malaysia (9.523 orang), Taiwan (5.899 orang), Hong Kong (4.844 orang), Korea Selatan (1.100 orang) dan Jepang (575 orang).

Recent Posts

Profil Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor KH Amal Fathullah dan Jasanya bagi Pesantren

MONITOR, Ponorogo - Pondok Modern Darussalam Gontor kehilangan salah satu pendidik terbaiknya. Prof. Dr. KH…

1 jam yang lalu

HAB Ke-80, Wamenag Minta ASN Kemenag Jaga Integritas dan Hidup Sederhana

MONITOR, Yogyakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i memberi pesan khusus pada Hari…

2 jam yang lalu

DPR: Penanganan Bencana Sumatra Diperlukan Badan Khusus

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman menyarankan pemerintah, membentuk…

3 jam yang lalu

Haji Pindah ke Kementerian Baru, Kemenag Fokus Berdayakan Rumah Ibadah

MONITOR, Jakarta - Pasca pengalihan penuh penyelenggaraan haji ke Kementerian Haji, Kementerian Agama mengalihkan fokus…

6 jam yang lalu

Gelar Bimtek Pemvisaan Haji 2026, Perkuat Akurasi Dokumen Jemaah

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Haji dan Umrah RI menggelar Bimbingan…

7 jam yang lalu

HAB ke-80, Menag Minta ASN Kemenag Warnai AI dengan Konten Mencerahkan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa umat beragama saat ini menghadapi tantangan…

9 jam yang lalu