Categories: PERISTIWA

Sesalkan Aksi Penghentian Ibadah Gereja Lampung, Menag: Kedepankan Musyawarah

MONITOR, Jakarta – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyesalkan kembali munculnya polemik kegiatan ibadah umat beragama. Apalagi, sampai terjadi proses penghentian peribadahan.

Menurut Menag, persoalan seperti itu seharusnya bisa diselesaikan dengan musyawarah. Apalagi, sudah ada regulasi yang mengatur dan bisa dijadikan pedoman bersama.

“Semua pihak bertanggung jawab pada terciptanya kerukunan. Jika ada permasalahan, semestinya diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan para pihak yang bertanggung jawab dalam memelihara kerukunan. Tidak perlu ada aksi pembubaran atau pelarangan,” terang Menag di Jakarta, Selasa (20/2/2023).

“Polemik izin rumah ibadah harus dilaporkan ke Pemerintah Daerah, FKUB, Kepolisian, dan Kemenag setempat agar dapat diambil langkah penyelesaiannya sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan,” sambungnya.

Menag menegaskan, pihaknya sudah minta Kakanwil Kemenag Lampung untuk turun langsung ke lapangan dan ikut membantu menyelesaikan persoalan ini. Menurutnya, terkait aktivitas peribadahan, sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006 dan Nomor: 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Pasal 18 PBM mengatur bahwa pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati/walikota dengan memenuhi persyaratan laik fungsi dan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat. “Proses yang sudah diatur seperti ini sebaiknya dipatuhi oleh para pihak. Pemerintah Daerah juga diharapkan bisa berperan sesuai kewenangannya sehingga umat beragama di daerahnya bisa menjalankan ibadah dengan nyaman dan aman,” ujarnya.

Pemerintah Daerah, lanjut Menag, memiliki peran besar dalam upaya menjaga kerukunan dan perizinan rumah ibadah. Bahkan, jika ada umat beragama yang belum bisa mendirikan rumah ibadah karena belum terpenuhinya persyaratan, PBM memberi mandat kepada Pemerintah Daerah untuk memfasilitasinya.

“Pasal 14 PBM mengatur, dalam hal persyaratan belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat,” sebutnya.

Menag berharap aksi pembubaran kegiatan beribadah tidak terulang. Polemik rumah ibadah juga sudah diatur dalam PBM dan harus mengedepankan semangat musyawarah. “Saya sudah minta jajaran Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota untuk proaktif dalam penyelesaian perselisihan semacam ini dan terus terdepan dalam menjaga kerukunan umat,” tandasnya.

Recent Posts

STPK Matauli Perkuat Peran Kampus Maritim, Prof Rokhmin Usulkan Dua Prodi Baru untuk Dukung Ekonomi Biru

MONITOR, Tapanuli Tengah – Sekolah Tinggi Perikanan dan Kelautan (STPK) Matauli terus memperkuat posisinya sebagai…

41 menit yang lalu

Komisi VII DPR RI Tinjau PRSU 2026, Dorong Penguatan Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan UMKM Sumatera Utara

MONITOR, Medan – Komisi VII DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik ke PT Pembangunan Prasarana…

56 menit yang lalu

Pakar Intelijen: Hormati Kewenangan Antar-Lembaga, Jangan Ganggu Proses Penegakan Hukum

MONITOR, Jakarta – Pakar Intelijen, Pertahanan, dan Keamanan, Ngasiman Djoyonegoro, mengingatkan seluruh lembaga negara agar…

4 jam yang lalu

SETARA Institute Desak Presiden Evaluasi Dugaan Keterlibatan Oknum TNI dalam Penanganan Kasus Korupsi

MONITOR, Jakarta – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan…

8 jam yang lalu

Legislator Soal Polri Bongkar 3 Kasus Korupsi: Tegakkan Hukum Dengan Adil

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman mendukung pengusutan 3 kasus…

17 jam yang lalu

Komisi IX DPR Minta Ada Pembenahan Sistem PPDS Buntut Dokter Meninggal Diduga Dampak Bullying

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyoroti insiden meninggalnya seorang…

17 jam yang lalu