MONITOR, Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris mengajak seluruh warga yang terdaftar sebagai wajib pajak (WP) untuk segera melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2022. Baik secara online maupun offline.
“Sekaligus melakukan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum tanggal 31 Maret 2023,” tutur Mohammad Idris melalui kanal Youtube pribadinya, dikutip Jumat (17/02/2023).
Dirinya menjelaskan, pemadanan bisa dilakukan secara mandiri melalui laman www.pajak.co.id. Menurutnya, pemadaman data NIK-NPWP secara mandiri penting untuk segera dilakukan.
“Agar kita semua tidak mengalami kendala ketika menggunakan layanan, baik yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak maupun yang disediakan Pemerintah Kota Depok serta lembaga atau instansi lainnya,” jelasnya.
“Kenapa tunggu nanti? segera padankan data NIK NPWP secara mandiri dan laporan SPT hari ini. Lebih awal, lebih nyaman, pajak kuat, Indonesia maju,” tuntasnya.
MONITOR, Jakarta - Koperasi sebagai tonggak pemberdayaan masyarakat, telah membuktikan bahwa ekonomi yang kuat dapat…
MONITOR, Banten - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengaku kaget…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) menyerahkan bantuan untuk pengungsi erupsi Gunung Lewotobi di Lembata, Nusa Tenggara…
MONITOR, Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat penangkapan bagi…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Dr. Ir. Rokhmin…
MONITOR, Jakarta - Perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi perhatian penting di tengah…