Wali Kota Depok, Mohammad Idris
MONITOR, Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris mengajak seluruh warga yang terdaftar sebagai wajib pajak (WP) untuk segera melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2022. Baik secara online maupun offline.
“Sekaligus melakukan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum tanggal 31 Maret 2023,” tutur Mohammad Idris melalui kanal Youtube pribadinya, dikutip Jumat (17/02/2023).
Dirinya menjelaskan, pemadanan bisa dilakukan secara mandiri melalui laman www.pajak.co.id. Menurutnya, pemadaman data NIK-NPWP secara mandiri penting untuk segera dilakukan.
“Agar kita semua tidak mengalami kendala ketika menggunakan layanan, baik yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak maupun yang disediakan Pemerintah Kota Depok serta lembaga atau instansi lainnya,” jelasnya.
“Kenapa tunggu nanti? segera padankan data NIK NPWP secara mandiri dan laporan SPT hari ini. Lebih awal, lebih nyaman, pajak kuat, Indonesia maju,” tuntasnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) melakukan kerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menanggapi kasus Wakil Menteri Tenaga Kerja…
MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta melantik kepengurusan Dewan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai bahwa rencana peralihan layanan haji dari Kementerian…
MONITOR, Jakarta - Risk Governance Centre (RGC) Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) kembali…
MONITOR, Jakarta - Sebanyak 1.000 peserta mengikuti Car Free Day (CFD) Mawlid Funwalk di Jalan…