Wali Kota Depok, Mohammad Idris
MONITOR, Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris mengajak seluruh warga yang terdaftar sebagai wajib pajak (WP) untuk segera melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2022. Baik secara online maupun offline.
“Sekaligus melakukan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum tanggal 31 Maret 2023,” tutur Mohammad Idris melalui kanal Youtube pribadinya, dikutip Jumat (17/02/2023).
Dirinya menjelaskan, pemadanan bisa dilakukan secara mandiri melalui laman www.pajak.co.id. Menurutnya, pemadaman data NIK-NPWP secara mandiri penting untuk segera dilakukan.
“Agar kita semua tidak mengalami kendala ketika menggunakan layanan, baik yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak maupun yang disediakan Pemerintah Kota Depok serta lembaga atau instansi lainnya,” jelasnya.
“Kenapa tunggu nanti? segera padankan data NIK NPWP secara mandiri dan laporan SPT hari ini. Lebih awal, lebih nyaman, pajak kuat, Indonesia maju,” tuntasnya.
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan tanggapan terkait isu Hasan Nasbi yang…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan DPR RI akan berhati-hati membahas sejumlah…
MONITOR, Jakarta - Menyambut Hari Raya Iduladha 1446 H/2025 M, Kementerian Pertanian (Kementan) memperketat pengawasan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi soal meningkatnya jumlah pengangguran di Indonesia…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (“Perseroan“) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Yoyok Riyo Sudibyo mendesak Pemerintah untuk memperkuat…