Wali Kota Depok, Mohammad Idris
MONITOR, Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris mengajak seluruh warga yang terdaftar sebagai wajib pajak (WP) untuk segera melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2022. Baik secara online maupun offline.
“Sekaligus melakukan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum tanggal 31 Maret 2023,” tutur Mohammad Idris melalui kanal Youtube pribadinya, dikutip Jumat (17/02/2023).
Dirinya menjelaskan, pemadanan bisa dilakukan secara mandiri melalui laman www.pajak.co.id. Menurutnya, pemadaman data NIK-NPWP secara mandiri penting untuk segera dilakukan.
“Agar kita semua tidak mengalami kendala ketika menggunakan layanan, baik yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak maupun yang disediakan Pemerintah Kota Depok serta lembaga atau instansi lainnya,” jelasnya.
“Kenapa tunggu nanti? segera padankan data NIK NPWP secara mandiri dan laporan SPT hari ini. Lebih awal, lebih nyaman, pajak kuat, Indonesia maju,” tuntasnya.
MONITOR, Jakarta - Cairo International Book Fair (CIBF) ke-57 dimeriahkan seminar bertajuk Harmoni Sosial dan…
MONITOR, Jakarta - Proses pelepasan tiga jenazah korban kecelakaan pesawat air surveillance PK THT di…
MONITOR, Jakarta - Indonesia terlibat langsung dalam upaya perdamaian Gaza dengan ditandatanganinya piagam Board of…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil merespons positif adanya Pro dan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) dan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) mengampanyekan pentingnya pencatatan…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan bahwa pemulihan infrastruktur digital…