MONITOR, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana mati kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
Sambo dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya dalam kasus tindak pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya yakni Nofriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD turut menyoroti serta mengawal kasus yang menjerat Ferdy Sambo. Ia menilai peristiwa tersebut merupakan pembunuhan berencana yang kejam.
“Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta,” tutur Mahfud MD dalam keterangannya.
Bahkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menilai kondisi majelis hakim sangat bagus sehingga tidak terintervensi oleh pihak manapun dalam menjatuhkan vonis.
Mahfud menilai vonis hakim terhadap Ferdy Sambo sudah memenuhi rasa keadilan publik.
“Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,” pungkas Mahfud MD.
MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian memberikan tanggapan kritis terhadap kebijakan…
MONITOR, Jakarta – Sepanjang 2023, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) berhasil mempertahankan posisinya sebagai penghasil minyak…
MONITOR, Jakarta - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Makkah siap…
MONITOR, Depok - Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Universitas…
MONITOR, Jakarta – Dukungan Ibu Iriana Joko Widodo terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ditunjukkan saat…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan…