MONITOR, Padang – Pimpinan Pusat Ikatan Alumni (PP ILUNI) UIN Imam Bonjol Padang mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya terkait polemik penetapan tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18), pada kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya.
Sebagai informasi, Kepolisian telah mencabut status tersangka mahasiswa UI. Ada dua rekomendasi tim monitoring dalam gelar perkara khusus kasus kecelakaan mahasiswa UI versus purnawirawan polisi itu.
Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka. Dasarnya Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tenang standard operating procedure pelaksanaan tindak pidana Pasal 1 angka 20. Kedua, rehabilitasi nama baik seusia degan ketentuan yang berlaku.
Ketua Umum PP ILUNI UIN Padang, Maneger Nasution, mengapresiasi Polda Metro Jaya atas pencabutan status tersangka, permintaan maaf, dan janji akan memulihkan nama baik untuk almarhum.
“Pencabutan, permintaan maaf, dan pemulihan nama baik tersebut sudah sejatinya diambil demi memenangkan keadilan, akal sehat, dan kemanusiaan universal,” ucap Maneger Nasution dalam keterangan persnya, Jumat (10/2/2023).
Maneger pun berharap agar pihak kepolisian menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan kultur di lingkungan kepolisian secara menyeluruh sesuai amanat reformasi. Sehingga kultur kepolisian menjadi lebih profesional, berkejujuran, berkemajuan, dan humanis.
“Kita harus menghadirkan kepercayaan bahwa kepolisian kita memastikan tidak ada lagi kasus yang penyelesaiannya dilakukan secara intimidatif, diskriminatif, dan skenario rekayasa terlebih jika dilakukan oleh oknum di masa mendatang,” imbuhnya.