Sabtu, 27 April, 2024

LPSK Pro Aktif Lakukan Penjangkauan Keluarga Korban Pembunuhan oleh Anggota Paspamres

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution, menyatakan pihaknya telah melakukan langkah pro aktif untuk melakukan penjangkauan terhadap keluarga korban terkait perkara pembunuhan yang melibatkan Anggota TNI/ Anggota Paspamres terhadap warga Aceh.

Maneger menjelaskan, LPSK juga telah melakukan pertemuan pendahuluan dengan Komnas HAM RI pada 30 Agustus 2014 untuk berkoordinasi berkenaan dengan penanganan perkara dimaksud.

Diketahui, pelaku pembunuhan/ penganiayaan yang mengakibatkan kematian warga sipil Imam Masyur (25 tahun) diduga melibatkan 3 Anggota TNI aktif yang salah satunya adalah Paspampres dan 1 warga sipil. Dikatakan Maneger, rencananya LPSK dan Komnas HAM akan melakukan joint investigation dalam kasus ini.

“LPSK perlu melihat peluang diterapkannya peradilan koneksitas. Konsekuensinya, sesuai dengan ketentuan Pasal 89 KUHAP dalam perkara koneksitas maka mereka, para pelaku yang masuk dalam lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer diperiksa dan diadili oleh pengadilan umum. Diharapkan pula dengan pengungkapan di peradilan umum pelaku-pelaku lainnya dapat terungkap dan mudah diakses perkembangan infomasinya oleh publik,” ucap Maneger dalam keterangan persnya, Jumat (1/9/2023).

- Advertisement -

Dalam konteks perlindungan saksi dan korban, lanjut dia, LPSK juga akan lebih leluasa dalam memberikan pemenuhan hak-hak saksi dan korban selama proses peradilan pidana berjalan, ini menyangkut efisiensi dan efektivitas perlindungan.

“Dalam waktu dekat LPSK akan melakukan penjangkauan kepada keluarga korban untuk mendalami lebih lanjut terkait kebutuhan perlindungan saksi serta memastikan hak-hak korban dan keluarganya dapat dipenuhi sesuai ketentuan undang-undang,” pungkas eks Komisioner Komnas HAM ini.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER