HUKUM

LPSK: Pernyataan Presiden Semoga Menguatkan Moral Korban Pelanggaran HAM

MONITOR, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah mengakui dan menyesalkan terjadinya 12 peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat yang terjadi di Indonesia. Pernyataan tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu yang dibentuk melalui Kepres No. 17 Tahun 2022. 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik adanya pengakuan dan penyesalan yang disampaikan oleh Presiden RI sebagai Kepala Negara, mengingat hal tersebut adalah salah satu isu krusial yang disuarakan oleh mayoritas korban pelanggaaan HAM yang berat masa lalu yang mendapatkan layanan perlindungan–bantuan yang dijalankan oleh LPSK.  

Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution mengungkapkan adanya pengakuan dan rasa penyesalan atas peristiwa pelanggaran HAM yang berat oleh Presiden RI, diharapkan dapat menguatkan moral para korban yang selama ini terpinggirkan. 

Pada 2022, LPSK telah memberikan layanan bantuan medis sebanyak 4159 orang, psikologis 643 orang, dan psikososial 83 jadi total sebanyak 4322 orang korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Pada 2022 terdapat 617 korban pelanggaran HAM yang berat masa lalu yang mengajukan permohonan bantaun medis/psikologis/ psikososial dalam konteks pemulihan atas derita mereka sebagai sampak dari peristiwa pelanggaran HAM yang berat. 

“Catatan kami, penanganan korban terorisme dengan diundangkannya UU Nomor 5 Tahun 2018 sudah sangat maju, hal ini dapat menimbulkan kesan negara pilih kasih kepada korban kejahatan lainnya”, tandasnya. 

Lebih lanjut Maneger menekankan, hal itu merupakan langkah awal bagi Indonesia untuk memberikan perhatian yang konkret dengan memasukkannya sebagai program-program yang terukur dan berdampak nyata bagi pemulihan korban. 

Perhatian LPSK dalam memberikan layanan bagi korban pelaggaran HAM masa lalu, adalah bagaimana menjalankan program pemulihan bagi mereka. Dengan adanya pernyataan Presiden RI mengenai pelanggaran HAM masa lalu, LPSK menaruh harapan akan selaras dengan kebijakan strategis negara untuk mengembangkan program-program yang riil menjangkau korban. Salah satunya LPSK Bersama Bappenas telah mengajukan program prioritas nasional yang pengembangan psikososial bagi korban kejahatan.

Program ini, menurut Maneger, dapat diperluas dengan menjangkau aspek pemulihan bagi korban pelanggaran HAM yang berat masa lalu, misalnya berbagai bentuk kompensasi yang diberikan kepada korban atau dengan basis kebijakan pemerintah saat ini yang mulai memperhatikan korban dengan embrio Dana Bantuan Korban yang diatur dalam UU Tindak Pidana Kekekrasan Sosial.

“Indonesia dapat membentuk Dana Bantuan Korban yang dapat menjangkau kebutuhan program-program bagi semua korban kejahatan termasuk korban pelanggaran HAM yang Berat masa lalu,” pungkasnya.

Recent Posts

Usul Revisi UU Sistem Perbukuan Masuk Prolegnas 2025, DPR Dorong PPN Buku Dihapuskan

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya menerima naskah akademik sekaligus draf…

2 jam yang lalu

DPR Minta Rencana TNI Melaporkan Ferry Irwandi Tak Perlu Dilanjutkan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menilai rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI)…

4 jam yang lalu

Puan Minta Pemerintah Gerak Cepat Penuhi Kebutuhan Warga Terdampak Banjir Bali

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan duka mendalam atas jatuhnya korban jiwa…

5 jam yang lalu

Perluas Pembiayaan UMKM Perumahan, Kementerian UMKM Gelar BISLAF

MONITOR, Bogor - Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui Program Bisnis Layak Funding…

6 jam yang lalu

Banjir Bandang Terjang Bali, DPR Ingatkan Perlindungan Psikososial Warga Terdampak

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq menyampaikan duka mendalam atas jatuhnya…

7 jam yang lalu

18.520 Guru Madrasah Mapel Agama Lapor Diri PPG Angkatan III, Masih Ada Kuota

MONITOR, Jakarta - Sebanyak 18.520 guru madrasah mata pelajaran agama melapor diri untuk mengikuti Pendidikan…

8 jam yang lalu