HUKUM

Analis Nilai Perkap 10/2025 terkait Penugasan Polri di Luar Struktur Masih Dalam Koridor Konstitusional

MONITOR, Jakarta – Analis intelijen, pertahanan dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro menyatakan bahwa Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 tidaklah bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi. Pria yang akrab dipanggil Simon itu menyebut bahwa Perkap itu sebagai upaya untuk menegaskan kepastian hukum distribusi jabatan Polri agar tidak di wilayah abu-abu.

“Perkap Nomor 10 Tahun 2025 harus dipahami sebagai bentuk penerjemahan teknis atas substansi Putusan Mahkamah Konstitusi, bukan sebagai upaya menyimpangi atau melawan putusan tersebut,” kata Simon

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan pentingnya kepastian hukum terkait penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi. Oleh karena itu, kehadiran Perkap 10/2025 justru diperlukan untuk memberikan kejelasan administratif dan batasan kelembagaan.

“Putusan MK tidak melarang pengaturan lebih lanjut, tetapi meminta agar tidak ada ruang abu-abu. Perkap ini hadir untuk menutup celah ketidakpastian hukum yang sebelumnya ada,” kata Simon.

Ia menambahkan, daftar kementerian dan lembaga yang dapat ditempati anggota Polri dalam Perkap tersebut menunjukkan adanya prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.

“Penugasan anggota Polri di luar institusi tidak dilakukan secara bebas, melainkan dibatasi secara tegas dan tetap dalam kerangka sistem ketatanegaraan,” katanya.

Simon juga menilai anggapan bahwa Perkap 10/2025 melanggar Putusan MK tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Perkap ini tidak menghidupkan kembali norma yang telah dibatalkan MK, melainkan mengatur aspek teknis pelaksanaan tugas sesuai kewenangan Kapolri,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa regulasi internal semacam ini justru penting untuk menjaga profesionalisme dan netralitas Polri.

“Selama tidak mengubah norma undang-undang dan tetap tunduk pada konstitusi, Perkap adalah instrumen sah dalam tata kelola kelembagaan Polri,” kata Simon.

Simon menyerukan kepada pembuat kebijakan agar segera direkomendasikan revisi Undang-Undang Polri, sehingga pengaturan mengenai penugasan anggota Polri dapat ditegaskan langsung di dalam UU. “Sebagaimana halnya Undang-Undang TNI yang secara jelas mengatur kementerian dan lembaga apa saja yang dapat diduduki oleh anggota TNI,” kata Simon.

Rekomendasi itu dinilai masuk akal karena Polri telah melakukan konsultasi dengan Komisi III DPR RI dan Presiden, khususnya dalam masa transisi sebelum revisi UU Polri dilakukan, serta dengan memperhatikan rekomendasi Tim Reformasi Polri.

“Segala bentuk perbaikan Polri, saya kira telah diarahkan untuk meningkatkan kualitas keamanan nasional kita sebagai bagian dari upaya persiapan menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas Simon.

Recent Posts

Kemenag Raih Popular Government Institutions Award 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama meraih penghargaan Popular Government Institutions Award 2026 dari The Iconomics. Penghargaan…

2 jam yang lalu

Kemnaker Sesuaikan Regulasi Ketenagakerjaan Hadapi Dinamika Dunia Kerja

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menyesuaikan regulasi ketenagakerjaan agar mampu menjawab dinamika dunia…

3 jam yang lalu

Indeks Kepuasan Jemaah Haji 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah, Komnas Haji: Sejumlah Catatan Tetap Jadi Evaluasi

MONITOR, Ciputat – Komisi Nasional (Komnas) Haji dan Umrah mengapresiasi kinerja Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj)…

4 jam yang lalu

Transformasi Haji Era Presiden Prabowo Catat Rekor, Kepuasan Jemaah Tertinggi Sepanjang Sejarah

MONITOR, Jakarta – Transformasi penyelenggaraan ibadah haji pada era Presiden Prabowo Subianto mencatat tonggak bersejarah. Pada…

5 jam yang lalu

Guru Besar IPB: Program Makan Bergizi Gratis Adalah Investasi SDM

MONITOR, Jakarta - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai sebagai investasi jangka panjang untuk meningkatkan…

18 jam yang lalu

Mengenal Burhanuddin Abdullah, Arsitektur Perbankan Indonesia

"API merupakan kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan…

18 jam yang lalu