HUKUM

Analis Nilai Perkap 10/2025 terkait Penugasan Polri di Luar Struktur Masih Dalam Koridor Konstitusional

MONITOR, Jakarta – Analis intelijen, pertahanan dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro menyatakan bahwa Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 tidaklah bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi. Pria yang akrab dipanggil Simon itu menyebut bahwa Perkap itu sebagai upaya untuk menegaskan kepastian hukum distribusi jabatan Polri agar tidak di wilayah abu-abu.

“Perkap Nomor 10 Tahun 2025 harus dipahami sebagai bentuk penerjemahan teknis atas substansi Putusan Mahkamah Konstitusi, bukan sebagai upaya menyimpangi atau melawan putusan tersebut,” kata Simon

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan pentingnya kepastian hukum terkait penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi. Oleh karena itu, kehadiran Perkap 10/2025 justru diperlukan untuk memberikan kejelasan administratif dan batasan kelembagaan.

“Putusan MK tidak melarang pengaturan lebih lanjut, tetapi meminta agar tidak ada ruang abu-abu. Perkap ini hadir untuk menutup celah ketidakpastian hukum yang sebelumnya ada,” kata Simon.

Ia menambahkan, daftar kementerian dan lembaga yang dapat ditempati anggota Polri dalam Perkap tersebut menunjukkan adanya prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.

“Penugasan anggota Polri di luar institusi tidak dilakukan secara bebas, melainkan dibatasi secara tegas dan tetap dalam kerangka sistem ketatanegaraan,” katanya.

Simon juga menilai anggapan bahwa Perkap 10/2025 melanggar Putusan MK tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Perkap ini tidak menghidupkan kembali norma yang telah dibatalkan MK, melainkan mengatur aspek teknis pelaksanaan tugas sesuai kewenangan Kapolri,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa regulasi internal semacam ini justru penting untuk menjaga profesionalisme dan netralitas Polri.

“Selama tidak mengubah norma undang-undang dan tetap tunduk pada konstitusi, Perkap adalah instrumen sah dalam tata kelola kelembagaan Polri,” kata Simon.

Simon menyerukan kepada pembuat kebijakan agar segera direkomendasikan revisi Undang-Undang Polri, sehingga pengaturan mengenai penugasan anggota Polri dapat ditegaskan langsung di dalam UU. “Sebagaimana halnya Undang-Undang TNI yang secara jelas mengatur kementerian dan lembaga apa saja yang dapat diduduki oleh anggota TNI,” kata Simon.

Rekomendasi itu dinilai masuk akal karena Polri telah melakukan konsultasi dengan Komisi III DPR RI dan Presiden, khususnya dalam masa transisi sebelum revisi UU Polri dilakukan, serta dengan memperhatikan rekomendasi Tim Reformasi Polri.

“Segala bentuk perbaikan Polri, saya kira telah diarahkan untuk meningkatkan kualitas keamanan nasional kita sebagai bagian dari upaya persiapan menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas Simon.

Recent Posts

Rapim Kemenag DKI Jakarta, Kabiro SDM Sebut Kepemimpinan Level 5

MONITOR, Jakarta— Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal Kemenag RI, Muhammad Zain menegaskan pentingnya lompatan kinerja…

2 jam yang lalu

Bebas OPTK, 188,7 Ton Cengkih Asal Natuna Berlayar ke Semarang

MONITOR, Batam - Jaminan kesehatan komoditas bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), kumbang tanduk…

2 jam yang lalu

Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Peserta Diminta Pantau Skillhub

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengumumkan hasil seleksi Program Pelatihan Vokasi Nasional (PVN)…

4 jam yang lalu

Takziah ke Keluarga Petugas Haji di Malang, Wamenhaj Apresiasi Dedikasi Cak Imin Tetap Bertugas di Tanah Suci

MONITOR, Malang - Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengunjungi rumah…

21 jam yang lalu

Komisi Kesehatan DPR Harap Pemerintah Segera Realisasikan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini berharap Pemerintah segera merealisasikan…

21 jam yang lalu

Banyak Kasus Badal Haji Fiktif, DPR Dorong Digitalisasi Layanan dan Perketat Pengawasan Petugas

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq menyoroti banyaknya temuan terkait…

21 jam yang lalu