HUKUM

Gugat BNI, Pengusaha MICE Tuntut Uang 6,5 Miliar yang Raib Dikembalikan

MONITOR, Jakarta – Bank Nasional Indonesia (BNI) harus menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah Rian Hidayat (RH), seorang pengusaha jasa Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE), menuntut pengembalian dana sebesar Rp 6,5 miliar yang raib dari rekeningnya.

Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara: 642/Pdt. G/2025/PNJktpst. Menurut kuasa hukum RH, Yudianta Simbolon, dana senilai Rp 6,5 miliar tersebut merupakan pembayaran jasa tahap kedua dari salah satu Kementerian yang ditransfer ke rekening BNI milik kliennya. Namun, dana tersebut tidak dapat dicairkan.

Dugaan Pemblokiran Sepihak

Yudianta menuturkan bahwa BNI diduga melakukan tindakan pemblokiran rekening tanpa pemberitahuan dan persetujuan dari Rian Hidayat sebagai pihak penerima kuasa direksi untuk pembukaan rekening.

“Pemblokiran tanpa konfirmasi, sepengetahuan dan persetujuan dari Penggugat (Rian) sebagai pihak penerima kuasa direksi untuk pembukaan rekening,” ungkap Yudianta setelah proses mediasi di PN Jakarta Pusat pada Rabu (10/12).

Peristiwa ini bermula setelah RH menyelesaikan proyek MICE di Kementerian tersebut, yang sebelumnya didanai menggunakan dana pribadi dan pihak ketiga. Meskipun transfer dana sebelumnya berjalan lancar, RH mengalami kesulitan saat hendak mencairkan dana termin berikutnya. BNI beralasan rekeningnya kosong.

Tuntutan Ganti Rugi Riil

Meskipun peristiwa ini sudah berlangsung selama setahun dan RH telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali, pihak BNI hingga kini belum memberikan kejelasan dan penyelesaian yang tuntas.

“Akibatnya, klien kami dirugikan karena tak bisa mencairkan uangnya,” kata Yudianta.

Dalam gugatannya, Rian Hidayat menuntut BNI untuk mengganti kerugian riil mencapai Rp 6,5 miliar selambat-lambatnya pada saat penandatanganan Perjanjian Perdamaian.

“Saya hanya minta keadilan agar uang ini bisa dikembalikan. Karena ini korbannya bukan hanya saya saja tapi bisa menimpa banyak orang,” tegas Rian Hidayat.

Mediasi Belum Temukan Titik Terang

Dalam proses mediasi perdana, pihak BNI hanya dihadiri oleh staf legal yang tidak dapat berkomentar banyak karena bukan pemegang kebijakan perusahaan. Mediasi dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak BNI mengenai kasus hilangnya dana nasabah senilai miliaran rupiah ini.

Recent Posts

Ketua DPR Soroti Dugaan Penganiayaan Anak oleh Pengelola Daycare di Yogyakarta

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kasus dugaan penganiayaan anak oleh pengelola…

30 detik yang lalu

Tangsel Perkuat Otonomi Daerah, Pilar Dorong Sinergi Pusat-Daerah dan Inovasi Layanan Publik

MONITOR, Ciputat – Peringatan Hari Otonomi Daerah (OTDA) ke-30 di Kota Tangerang Selatan dimaknai sebagai momentum…

1 jam yang lalu

Kemenhaj Minta Umat Waspadai Tawaran Haji Non-Prosedural

MONITOR, Jakarta – Penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriyah/2026 Masehi memasuki hari kelima operasional. Kementerian Haji dan…

3 jam yang lalu

Menperin: Pendidikan Vokasi Jadi Fondasi Utama Pembangunan SDM Industri

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus menegaskan komitmennya untuk memperkuat struktur industri manufaktur nasional melalui…

5 jam yang lalu

Partai Gelora: Indo-Pasifik Berpotensi Jadi Pusat Konflik Baru

MONITOR, Jakarta - Mantan Ketua Komisi I DPR RI periode 2010–2017, Mahfuz Sidik, memprediksi kawasan…

6 jam yang lalu

Menaker: Lulusan Perguruan Tinggi Wajib Kuasai “Triple Readiness” Hadapi Disrupsi AI

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, menegaskan bahwa ijazah akademik tidak lagi menjadi satu-satunya penentu keberhasilan…

8 jam yang lalu