HUKUM

Gugat BNI, Pengusaha MICE Tuntut Uang 6,5 Miliar yang Raib Dikembalikan

MONITOR, Jakarta – Bank Nasional Indonesia (BNI) harus menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah Rian Hidayat (RH), seorang pengusaha jasa Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE), menuntut pengembalian dana sebesar Rp 6,5 miliar yang raib dari rekeningnya.

Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara: 642/Pdt. G/2025/PNJktpst. Menurut kuasa hukum RH, Yudianta Simbolon, dana senilai Rp 6,5 miliar tersebut merupakan pembayaran jasa tahap kedua dari salah satu Kementerian yang ditransfer ke rekening BNI milik kliennya. Namun, dana tersebut tidak dapat dicairkan.

Dugaan Pemblokiran Sepihak

Yudianta menuturkan bahwa BNI diduga melakukan tindakan pemblokiran rekening tanpa pemberitahuan dan persetujuan dari Rian Hidayat sebagai pihak penerima kuasa direksi untuk pembukaan rekening.

“Pemblokiran tanpa konfirmasi, sepengetahuan dan persetujuan dari Penggugat (Rian) sebagai pihak penerima kuasa direksi untuk pembukaan rekening,” ungkap Yudianta setelah proses mediasi di PN Jakarta Pusat pada Rabu (10/12).

Peristiwa ini bermula setelah RH menyelesaikan proyek MICE di Kementerian tersebut, yang sebelumnya didanai menggunakan dana pribadi dan pihak ketiga. Meskipun transfer dana sebelumnya berjalan lancar, RH mengalami kesulitan saat hendak mencairkan dana termin berikutnya. BNI beralasan rekeningnya kosong.

Tuntutan Ganti Rugi Riil

Meskipun peristiwa ini sudah berlangsung selama setahun dan RH telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali, pihak BNI hingga kini belum memberikan kejelasan dan penyelesaian yang tuntas.

“Akibatnya, klien kami dirugikan karena tak bisa mencairkan uangnya,” kata Yudianta.

Dalam gugatannya, Rian Hidayat menuntut BNI untuk mengganti kerugian riil mencapai Rp 6,5 miliar selambat-lambatnya pada saat penandatanganan Perjanjian Perdamaian.

“Saya hanya minta keadilan agar uang ini bisa dikembalikan. Karena ini korbannya bukan hanya saya saja tapi bisa menimpa banyak orang,” tegas Rian Hidayat.

Mediasi Belum Temukan Titik Terang

Dalam proses mediasi perdana, pihak BNI hanya dihadiri oleh staf legal yang tidak dapat berkomentar banyak karena bukan pemegang kebijakan perusahaan. Mediasi dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak BNI mengenai kasus hilangnya dana nasabah senilai miliaran rupiah ini.

Recent Posts

40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang

MONITOR, Pandeglang - Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Syekh Manshur Pandeglang mengapresiasi Program Beasiswa Madrasah…

5 jam yang lalu

Kemenhaj Dorong Penguatan Kerja Sama Indonesia-Uzbekistan Lewat Wisata Religi

MONITOR, Tashkent - Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf mendorong penguatan hubungan Indonesia…

7 jam yang lalu

Wakili Megawati Hadiri HUT Demokrat, Rokhmin Dahuri: Persatuan Nasional di Atas Kompetisi Politik

MONITOR, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kelautan dan Perikanan Prof. Dr. Ir. Rokhmin…

9 jam yang lalu

Bansos Bukan untuk Judol, SDM PKH Lumajang Perkuat Edukasi PKM

MONITOR, Lumajang - Upaya mencegah judi online (judol) menyasar keluarga penerima manfaat terus diperkuat hingga…

10 jam yang lalu

LPDB Koperasi Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum untuk Jaga Dana Bergulir

MONITOR, Bandung - LPDB Koperasi terus memperkuat tata kelola, kepastian hukum, dan mitigasi risiko dalam…

12 jam yang lalu

Perkuat Tata Kelola Investasi, Pemerintah Integrasikan Perizinan TKA

MONITOR, Jakarta — Pemerintah memperkuat tata kelola investasi dengan mengintegrasikan pelayanan penggunaan Tenaga Kerja Asing…

12 jam yang lalu