Ilustrasi: Kantor Kejari Depok. (dok. Boy Rivalino)
MONITOR, Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung (MA) soal peninjauan kembali (PK) terkait aset First Travel. Kejari Depok saat ini baru menerima petikan surat terkait PK tersebut.
“Kami (Jaksa Penuntut Umum) baru menerima petikan putusan perkara tersebut yang amar putusannya terkait dengan barang bukti dinyatakan dikembalikan kepada yang berhak,” kata Kepala Kejari Depok Mia Banulita, dalam keterangannya kepada MONITOR, dikutip Sabtu (07/01/2023).
Mia menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok saat ini masih menunggu putusan lengkap atas PK tersebut. Kejari Depok juga telah melakukan koordinasi dengan bersurat ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Depok.
Dalam menyikapi amar putusan PK itu, Kejari Depok mengedepankan prinsip kehatian-hatian.
Hal tersebut, kata Mia, sebagaimana amanat perintah pimpinan Kejaksaan, dalam pelaksanaan tugas kewenangannya senantiasa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
“Mari sama-sama kita menunggu salin putusan lengkapnya dari Mahkamah Agung,” pungkas Mia.
Buya Satria Efendi Tuanku Kuniang(Wakil ketua PCNU Padang Pariaman) Nahdlatul Ulama (NU) sedang berada di…
MONITOR, Jakarta – Pasar keuangan domestik dihantam gelombang tekanan jual masif pada awal pekan ini.…
MONITOR, Tangerang — Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf menegaskan bahwa berakhirnya puncak ibadah…
SuwendiDosen Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fenomena kekerasan seksual (KS) yang dilakukan oleh beberapa…
MONITOR, Jenewa — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berada di Jenewa, Swiss, membawa pesan Presiden Prabowo…
MADINAH – Sebanyak 5.499 jemaah haji Indonesia gelombang kedua dijadwalkan tiba di Madinah pada Minggu…