MONITOR, Jakarta – Pasca diterbitkannya Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, publik masih bertanya-tanya terkait keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa UU Ciptaker dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Pemerintah melalui Menko Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD angkat bicara. Ia menjelaskan, dalam konteks UU Ciptaker sesuai vonis MK No. 9-/PUU-XVIII/2020 yang oleh MK dinyatakan inkonstitusional bersyarat, maka inkonstitusional bersyarat untuk UU Ciptaker itu artinya berlaku asal diperbaiki sampai waktu tertentu yakni dua tahun.
Lanjut Mahfud MD, perbaikan itu bisa dilakukan dengan membuat UU baru, atau dengan membuat peraturan yang setingkat UU. Perppu itu setingkat UU, jadi secara hukum sah.
“Mengapa pilihannya kok Perppu? Karena ada situasi global dan nasional yang memerlukan langkah-langkah strategis. Putusan MK tersebut menyebut bahwa Pemerintah tak boleh melakukan langkah stategis berdasar UU Ciptaker yang dinyakatan inkonstitusional bersyarat itu,” jelas Mahfud MD dalam penjelasan resminya, Jumat (30/12/2022).
Dengan diterbitkannya Perppu hari ini, sesuai dengan hukum, Mahfud menegaskan UU Ciptaker yang divonis inkonstitusional bersyarat sudah tidak berlaku lagi dan yang berlaku adalah Perppu No. 2 Tahun 2022 yang merupakan revisi atas UU Ciptaker yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
“Berarti sekarang putusan MK sudah dipenuhi, obyek putusannya sudah diganti dengan Perppu yang setingkat dengan UU, dalam waktu lebih cepat dua tahun dari tenggat yang ditentukan oleh vonis MK. Sekarang pemerintah sudah boleh melakukan langkah-langkah yang strategis berdasar Perppu No. 2 Tahun 2022,” terangnya.
MONITOR, Jakarta - Asosiasi Forum Antar Agama G20 (IF20) bersama Majelis Hukama Muslimin (MHM) akan mengadakan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, meresmikan pembangunan Gedung Fakultas Ushuluddin UIN Syarif…
Oleh: Robi SugaraDosen Keamanan Internasional, Prodi HI, FISIP, UIN Jakarta Mei akan selalu menjadi bulan…
MONITOR, Jakarta - Adriansyah selaku Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik…
MONITOR, Jakarta - DPR RI baru saja mengesahkan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kenaikan harga kebutuhan pokok dampak dinamika…