MONITOR, Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia, per 30 Desember 2022.
Dalam konferensi persnya, Presiden Joko Widodo menyebut Indonesia menjadi salah satu negara yang dapat mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik, sekaligus mengendalikan pertumbuhan ekonomi.
“Situasi pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali. Seluruh kabupaten/kota saat ini berstatus PPKM level 1,” ucap Jokowi di Istana Negara Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Faktor diatas, kata Jokowi, menjadi pertimbangan utama pemerintah untuk mencabut aturan PPKM yang sudah diberlakukan sejak pandemi muncul.
“Dengan pertimbangan cermat dan memperhitungkan berbagai hal, hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia,” terang Jokowi.
MONITOR, Jakarta - Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta mencetak sejarah…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mendorong setiap satuan kerja fokus pada kinerja berdampak dan mengkomunikasikannya…
MONITOR, Jakarta - DPR RI melakukan berbagai upaya pembenahan dalam rangka merespons harapan publik, termasuk…
MONITOR, Bogor - Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat, PT Tirta Investama (AQUA)…
MONITOR, Surakarta - Kementerian Agama bekerjasama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan RI…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana menyampaikan duka cita mendalam atas…