MONITOR, Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia, per 30 Desember 2022.
Dalam konferensi persnya, Presiden Joko Widodo menyebut Indonesia menjadi salah satu negara yang dapat mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik, sekaligus mengendalikan pertumbuhan ekonomi.
“Situasi pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali. Seluruh kabupaten/kota saat ini berstatus PPKM level 1,” ucap Jokowi di Istana Negara Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Faktor diatas, kata Jokowi, menjadi pertimbangan utama pemerintah untuk mencabut aturan PPKM yang sudah diberlakukan sejak pandemi muncul.
“Dengan pertimbangan cermat dan memperhitungkan berbagai hal, hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia,” terang Jokowi.
MONITOR, Jakarta — Kementerian Agama akan menggelar Ujian Akhir Pendidikan Diniyah Formal Berstandar Nasional (UAPDFBN)…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat pembangunan kampung nelayan merah putih (KNMP)…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi menetapkan tagline penyelenggaraan ibadah haji tahun…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melakukan terobosan baru dalam penyelenggaraan ibadah haji…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menerima bantuan kemanusiaan untuk masyarakat terdampak bencana di…
Oleh Dadangsah Manjalib* “Homo Homini Lupus” sebuah peribahasa Romawi Kuno yang kemudian dipopulerkan oleh Thomas Hobbes…