MONITOR, Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia, per 30 Desember 2022.
Dalam konferensi persnya, Presiden Joko Widodo menyebut Indonesia menjadi salah satu negara yang dapat mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik, sekaligus mengendalikan pertumbuhan ekonomi.
“Situasi pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali. Seluruh kabupaten/kota saat ini berstatus PPKM level 1,” ucap Jokowi di Istana Negara Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Faktor diatas, kata Jokowi, menjadi pertimbangan utama pemerintah untuk mencabut aturan PPKM yang sudah diberlakukan sejak pandemi muncul.
“Dengan pertimbangan cermat dan memperhitungkan berbagai hal, hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia,” terang Jokowi.
MONITOR, Jakarta - Ada kabar baik dari Kementerian Agama untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI)…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim menyoroti polemik penutupan seluruh…
MONITOR, Jakarta - Ketua Badan Kerja Sama Antara Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama terus memperkuat program Kemandirian Pesantren sebagai…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan pihaknya akan…
MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rivan Achmad Purwantono kembali menunjukkan…