INDUSTRI

Pemerintah Jamin Keamanan Kemasan Barang di Transportasi Laut

MONITOR, Jakarta – Pemerintah terus berupaya meningkatkan daya saing sektor industri agar siap menghadapi tantangan atau isu-isu global terkini. Salah satu upaya yang perlu dipacu adalah menjaga keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja, yang merupakan amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

“Hal tersebut juga termasuk dalam penanganan barang atau bahan berbahaya yang di satu sisi dapat berpotensi membahayakan kesehatan, keselamatan, harta benda, dan lingkungan hidup, namun di sisi yang lain digunakan hampir semua sektor industri untuk membuat produk-produk bermanfaat yang berguna bagi masyarakat,” kata Sekretaris Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, E. Ratna Utarianingrum pada acara Sosialisasi Keamanan Kemasan Barang Berbahaya pada Transportasi Moda Laut dalam rangka Mendukung Daya Saing Industri di Jakarta, Selasa
(8/11/2022).

Sekretaris BSKJI menjelaskan, salah satu sektor industri yang berpotensi menghasilkan barang berbahaya adalah sektor industri kimia. Namun demikian, sektor industri kimia merupakan kelompok bidang usaha yang strategis.

“Mengingat sektor ini memproduksi bahan kimia yang sebagian besarnya merupakan bahan baku bagi industri hilir. Sehingga perlu dipastikan bahwa penggunaan atau produk yang berpotensi menghasilkan bahan atau barang berbahaya pada industri dapat terjamin keamanannya dan penanganannya, sesuai dengan standar yang berlaku secara internasional,” paparnya.

Selain itu, sebagai negara kepulauan yang memiliki wilayah perairan sangat luas, transportasi moda laut di Indonesia memegang peranan penting pada logistik di Indonesia terutama pengiriman produk-produk industri kecil dan menengah (IKM) yang akan didistribusikan antar pulau.

Untuk menjamin keamanan kemasan barang/bahan berbahaya pada transportasi moda laut, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan.

“Salah satu yang diatur dalam Permenhub tersebut adalah kewajiban Penggunaan Tanda Nomor UN pada Kemasan Barang Berbahaya,” jelas Ratna.

Dalam mendukung kebijakan Kemenhub untuk keamanan barang berbahaya pada transportasi moda laut, Laboratorium Uji Kemasan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kimia Farmasi dan Kemasan (BBSPJIKFK) memberikan jaminan kesesuaian melalui Penerbitan Sertifikat Hasil Uji yang akan dipergunakan oleh Direktorat Perhubungan
Laut Kemenhub untuk mengeluarkan Sertifikat Otorisasi Tanda Nomor UN (UN Marking) Kemasan Barang Berbahaya.

Recent Posts

Kemenperin Percepat Industri 4.0, Dua Perusahaan Dapat Pendampingan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memacu percepatan transformasi digital sektor manufaktur nasional sebagai langkah…

3 jam yang lalu

Harga Obat Terancam Naik Buntut Pelemahan Rupiah, DPR Dorong Kemandirian Farmasi Nasional

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai…

4 jam yang lalu

Kemnaker: JKP Instrumen Penting Pelindungan dan Pengembangan Karier Pekerja

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong para pekerja untuk memahami dan memanfaatkan Program Jaminan…

5 jam yang lalu

85.290 Jemaah Haji Indonesia Sudah Tiba di Tanah Air, Kemenhaj Ajak Jaga Semangat Kepedulian Pasca-Haji

MONITOR, Makkah – Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M memasuki hari ke-55. Hingga hari…

7 jam yang lalu

Rapim Kemenag DKI Jakarta, Kabiro SDM Sebut Kepemimpinan Level 5

MONITOR, Jakarta— Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal Kemenag RI, Muhammad Zain menegaskan pentingnya lompatan kinerja…

21 jam yang lalu

Bebas OPTK, 188,7 Ton Cengkih Asal Natuna Berlayar ke Semarang

MONITOR, Batam - Jaminan kesehatan komoditas bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), kumbang tanduk…

21 jam yang lalu