Jumat, 26 April, 2024

Imigrasi Jakarta Timur Tangkap WNA India Penjual Berlian Sintetis

MONITOR, Jakarta – Petugas Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur (Jaktim) menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal India yang beraktivitas menyalahi izin tinggal serta memperjualbelikan berlian sintetis.

WNA berinisial SMW ini ditangkap di Sentra Pasar Batu, Rawa Bening, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur pada 3 November 2022.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Pamuji Raharja mengatakan, penangkapan berawal dari operasi rutin yang dilakukan intelijen Imigrasi Jakarta Timur.

“Dari operasi yang dilakukan petugas mencurigai adanya 1 WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa kegiatan transaksi jual beli batu permata,” katanya di Kantor Imigrasi Jakarta Timur, Senin (07/11/2022).

- Advertisement -

Kemudian, lanjut Pamuji, Imigrasi Jakarta Timur memerintahkan 2 petugasnya untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap infromasi yang diperoleh.

Setelah melakukan interview singkat, diketahui bahwa SMW merupakan WNA India pemegang paspor dengan ijin Visa On Arrival atau Voa yang masa berlakunya sampai dengan 22 November 2022.

“Berdasarkan fakta-fakta tersebut, diketahui bahwa SMW diduga atau patut diduga melakukan kegiatan yang tidak seusai dengan pemberian izin tinggal yang diberikan,” pungkas Pamuji.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Berthi Mustika menambahkan, terhadap SMW telah ditetapkan sebagai deteni (tahanan) kantor Imigrasi Jakarta Timur. Hal tersebut lantaran telah melanggar peraturan dan perundang-undangan keimigrasian.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan ditemukan 2 crat (peti kecil) batu berlian yang masing-masing sebanyak 9 dan 20 buah.

Terhadap kasus ini, masih kami lakukan pengembangan guna mencari WNA lainnya yang terlibat atau melakukan praktek pelanggaran yang sama,” ungkap Berthi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER