PENDIDIKAN

Bertahap, Pekan Depan Beasiswa 5.000 Doktor Luar Negeri Cair

MONITOR, Jakarta – Masalah pencairan beasiswa Program 5.000 Doktor Luar Negeri menemukan titik terang. Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan telah menggelar rapat dan menyepakati untuk secara bertahap mencairkan beasiswa tersebut pada pekan depan.

“Tim Ditjen Pendidikan Islam dan LPDP semalam langsung menggelar rapat, merumuskan langkah efektif yang bisa dilakukan dalam percepatan pencairan beasiswa Program 5.000 Doktor Luar Negeri,” terang Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta, Sabtu (29/10/2022).

“Sebagai langkah awal, Kemenag dan LPDP akan membentuk semacam taskforce percepatan dan secara bertahap akan mencairkan Living Allowance para awardee (penerima beasiswa) mulai pekan depan,” sambungnya.

Pencairan bertahap ini dilakukan, kata pria yang akrab disapa Kang Dhani ini, sebagai upaya simultan untuk bisa segera memenuhi hak-hak awardee. “Proses pemenuhan persyaratan administratif oleh awardee tetap dilanjutkan, dan pencairan sebagian Living Allowance yang tertunda sejak Januari 2022 pun bisa berjalan,” jelasnya.

“Kami sudah bersepakat dengan Dirut LPDP, Pak Andin Hadiyanto, untuk uang saku atau Living Allowance bertahap dicairkan,” lanjutnya.

Terkait uang semester atau tuition fee (TF), Kang Dhani menjelaskan bahwa sebagian besar telah dicairkan oleh LPDP dan ditransfer langsung ke rekening perguruan tinggi. Sehingga, saat ini proses pencairan sudah mulai difokuskan juga pada komponen lain, antara lain Living Allowance.

Dirjen Pendidikan Islam menegaskan bahwa proses koordinasi intensif dengan LPDP dan perwakilan penerima beasiswa terus dilakukan untuk membahas penanganan dan pemenuhan persyaratan pencairan yang dipersyaratkan.

“Masalah keterlambatan sudah kami jelaskan kepada awardee. Bahwa tahun 2022, seiring pembiayaan yang dilakukan oleh LPDP, ada penyesuaian skema dan sejumlah persyaratan yang juga harus dipenuhi awardee. Ini yang sedang kita akselerasi bersama,” papar Kang Dhani.

“Untuk pencairan tunjangan keluarga, masih ada persyaratan residence permit yang harus dilampirkan awardee. Ini juga terus berproses. Demikian juga dengan tunjangan buku dan komponen lainnya,” sambungnya.

Kasubdit Ketenagaan pada Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kemenag Ruchman Basori menambahkan, Program Beasiswa 5.000 Doktor Luar Negeri Kementerian Agama, telah berlangsung sejak 2014 dan telah melahirkan lebih dari 600 alumni. Selama ini, secara teknis, program ini ditangani Project Management Unit (PMU) 5.000 Doktor Luar Negeri di bawah kendali Diktis, Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama.

Sejak tahun anggaran 2022, lanjutnya, beasiswa yang semula dibiayai APBN DIPA Ditjen Pendidikan Islam ini sekarang dibiayai oleh LPDP. Secara teknis ditangani oleh PMU Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Kementerian Agama yang cakupannya diperluas menjadi satu kementerian.

“Jadi saat ini ada perubahan sumber anggaran yang semula dibiayai APBN sekarang dibiayai LPDP. Sistem pencairan anggaran juga berubah menggunakan sistem LPDP, mulai item persyaratan pencairan maupun mekanismenya,” jelasnya.

Perubahan skema ini yang membutuhkan waktu untuk proses penyesuaian, baik bagi PMU BIB maupun para awardee selaku penerima beasiswa. Sebagai solusi, Kemenag telah membuat Aplikasi Pencairan Beasiswa.

“Aplikasi sudah selesai, dalam waktu dekat bisa segera digunakan, dan ini akan memudahkan para penerima beasiswa, PMU selaku pengelola, dan juga LPDP dalam proses pencairan beasiswa,” jelasnya.

“Dengan aplikasi ini, semua pihak bisa memonitor perkembangan pengajuan komponen beasiswa yang menjadi hak awardee,” sambungnya.

Sebagai informasi, komponen beasiswa LPDP mencakup Dana Pendidikan, Biaya Pendukung, dan Biaya Pendukung khusus untuk penerima beasiswa disabilitas.

Dana Pendidikan meliputi: Dana Pendaftaran, Dana SPP, Dana Tunjangan Buku, Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi, Dana Bantuan Seminar Internasional, dan Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional.

Biaya Pendukung, terdiri atas: Dana Transportasi, Dana Aplikasi Visa/Residence Permit, Dana Asuransi Kesehatan, Dana Hidup Bulanan, Dana Kedatangan, Dana Tunjangan keluarga (Khusus Doktoral dan Dokter Spesialis), Dana Keadaan Darurat

Adapun Biaya Pendukung untuk penerima beasiswa disabilitas, mencakup: Dana Aplikasi Visa Pendamping, Dana Transportasi Pendamping, Dana Asuransi Kesehatan Pendamping, Dana Tunjangan Visa Pendamping, Biaya Pendukung Lainnya yang disetujui LPDP.

Recent Posts

Kementerian Agama Targetkan Rp51 Triliun Dana Zakat 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengukuhkan 267 amil zakat kompeten 2025. Ini dilakukan dalam…

1 jam yang lalu

Kemenperin: Generasi Muda Jadi Pasar Potensial Bagi Industri Batik

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus berkomitmen untuk melestarikan dan menumbuhkembangkan industri batik sebagai warisan…

3 jam yang lalu

Menag Sebut MBG dan Sekolah Rakyat Sejalan Semangat Kemerdekaan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar menyampaikan pesan kemerdekaan dalam "Zikir dan…

5 jam yang lalu

DPR Minta Indonesia Dorong Implementasi Adil Solusi Dua Negara Palestina-Israel

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta, menyambut baik hasil Konferensi Tingkat…

9 jam yang lalu

Peringatan bulan Kemerdekaan 2025 dibuka dengan Zikir dan Doa Kebangsaan di Tempat Bersejarah

MONITOR, Jakarta - Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera Indonesia…

10 jam yang lalu

Panglima TNI Pimpin Sidang Pantukhir Pusat Penerimaan Taruna Akademi TNI 2025

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto didampingi para Kepala Staf Angkatan memimpin…

14 jam yang lalu