PENDIDIKAN

Kemenag Selesaikan Enam Pedoman Teknis Layanan Pendidikan Inklusif

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 1 Tahun 2024 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas di Madrasah. Sebagai tindak lanjut, Kemenag telah menyelesaikan penyusunan enam pedoman teknis layan pendidikan inklusif. 

“Kami lakukan penyusunan beberapa pedoman agar madrasah memiliki petunjuk bagaimana memberikan akses layanan pendidikan yang berkualitas sebagai hak dasar mereka sebagai anak bangsa,” kata Direktur Kurikukum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Nyayu Khodijah di hadapan peserta uji publik Rancangan Kepdirjen tentang Pedoman Akomodasi Yang Layak bagi Penyandang Disabilitas di Madrasah di Malang, Selasa (18/11/2025).

Enam pedoman tersebut adalah (1) Pedoman Penetapan Madrasah Inklusif; (2) Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Madrasah; (3) Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas di Kemenag; (4) Pedoman Akomodasi Yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Madrasah; (5) Pedoman Assesmen Penyandang Disabilitas; (6) Pedoman Pembelajaran bagi Penyandang Disabilitas di Madrasah; dan (7) Pedoman Guru Pembimbing Khusus di Madrasah. 

Kasubdit Pendidikan Vokasi dan Inklusi Anis Masykhur menyatakan bahwa penyiapan pedoman tersebut untuk mengejar ketertinggalan layanan kepada peserta didik penyandang disabilitas. “Amanat pemberian layanan pendidikan yang berkualitas bagi penyandang disabilitas sudah diamanatkan dalam UU No. 20 Tahun 2003. Selanjutnya, PP baru terbit pada tahun 2020 melalui PP No. 13 Tahun 2020 dan Kemenag baru memiliki pedoman pada tahun 2024 dengan PMA No 1 Tahun 2024,” lapor Anis.

Kementerian Agama berkomitmen untuk memberikan layanan akses yang terbaik bagi PDPD ini. Kerja maraton dalam menyelesaikan pelbagai regulasi tersebut agar realisasi pewujudan layanan yang optimal.

Uji keterbacaan pedoman identifikasi dan asesment penyandang disabilitas di Malang, Jawa Timur ini adalah kali kedua. Sebelumnya, forum sejenis digelar di Bandung, Jawa Barat, 13 November 2025. Saat itu, pakar pendidikan inklusi dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Dedi Kustawan menyambut positif keberadaan beberapa pedoman yang lebih teknis. 

“Keberadaan Guru Pembimbing Khusus (GPK) versi Kemenag perlu penjelasan tersendiri. Karena secara nasional, definisi GPK adalah guru khusus dengan latar belakang tertentu dan adalah guru profesional,” ujarnya.

Recent Posts

IPW Adukan Dugaan Intimidasi dan Pembubaran Ibadah Jemaat GKPI ke Bareskrim

MONITOR, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) melalui Tim Advokasi dan Bantuan Hukumnya mengadukan dugaan…

6 jam yang lalu

STAI Syekh Manshur Dorong Transformasi Pendidikan Islam Menuju Ekosistem Pendidikan Berdampak

MONITOR, Pandeglang - Pendidikan Islam dinilai perlu bergeser dari paradigma pembelajaran yang sekadar berorientasi pada…

7 jam yang lalu

Prof. Ahmad Tholabi Kharlie: Amandemen Konstitusi Harus Menjadi Langkah Terakhir dalam Menata Desentralisasi

MONITOR, Tangsel - Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, S.H.,…

10 jam yang lalu

Kemenhaj Buka Opsi Maskapai Alternatif untuk Tekan BPIH 2027

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI membuka opsi penggunaan maskapai alternatif dalam…

13 jam yang lalu

Rekor Pendaftar Terbanyak: 3.420 Abstrak Bersaing Ketat di AICIS+ 2026, 384 Naskah Lolos Seleksi

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Direktorat…

16 jam yang lalu

Kemnaker Minta Peserta MagangHub Batch 2 Tertib Administrasi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II tertib memenuhi…

17 jam yang lalu