Categories: MEGAPOLITAN

Politikus Muda ini Bersyukur PAN Lolos jadi Peserta Pemilu 2024

MONITOR, Jakarta – Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Dapil DKI Jakarta I Syafrudin Budiman bersyukur, PAN dan delapan partai politik parlemen lainnya lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Politisi muda ini mengucapkan, selamat dan sukses kepada Ketua Umum DPP PAN beserta jajaran, serta anggota PAN Se-Indonesia.

“Sembilan Partai Politik di parlemen bakal ditetapkan menjadi peserta Pemilihan Umum 2024. Dimana setelah dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum. Selamat dan sukses atas lolosnya PAN jadi peserta pemilu 2024,” ujar Syafrudin dalam keterangannya, Senin (17/10/2022) .

Menurutnya berdasarkan info dari KPU RI, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), parpol yang sudah memiliki kursi di parlemen tidak perlu mengikuti verifikasi faktual. Kemudian ada juga sembilan parpol nonparlemen yang lolos verifikasi administrasi, masih berlanjut ke tahapan verifikasi faktual.

“Jadi kita sebagai Bacaleg PAN DPR RI Dapil DKI Jakarta I Jakarta Timur akan terus bergerak turun ke akar rumput masyarakat. Lakukan door to door, bakti sosial, pengobatan gratis, jalan sehat, bersih kampung, pelatihan IT dan kegiatan sosial lainnya,” terang Gus Din, sapaan akrabnya.

Diketahui sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari di sela Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilu di Jakarta, Jumat (14/10/2022), mengatakan, dari 24 parpol yang mengikuti verifikasi administrasi, sebanyak 18 parpol di antaranya dinyatakan lolos, sedangkan enam parpol tidak lolos karena tidak memenuhi syarat administrasi sebagai calon peserta pemilu.

Parpol yang lolos terdiri dari tiga kategori, yakni sembilan parpol peserta Pemilu 2019 yang memiliki kursi di parlemen. Kesembilan parpol itu adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golkar, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sementara ketegori kedua adalah parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ambang batas parlemen, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Garuda. Adapun kategori ketiga adalah parpol baru, yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelora Indonesia, Partai Ummat, dan Partai Buruh.

”Khusus untuk partai politik kategori pertama, yakni parpol parlemen, cukup sampai dengan verifikasi administrasi saja dan tidak dilakukan verifikasi faktual sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020,” ujar Hasyim.

Recent Posts

Kemnaker Mulai Siapkan Peta Jalan Tata Kelola PRT

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyiapkan peta jalan tata kelola Pekerja Rumah Tangga…

15 jam yang lalu

Kemenhaj Perketat Pengawasan Travel Umrah

MONITOR, Jakarta - Lonjakan kasus penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah kembali menjadi sorotan serius seiring…

16 jam yang lalu

Kemenag Salurkan Rp65,2 Miliar Bantuan untuk Pemulihan Pesantren Terdampak Banjir Aceh

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) telah menyalurkan bantuan senilai Rp65,2 miliar untuk mendukung pemulihan…

1 hari yang lalu

ICFA 2026: Rokhmin Dahuri dorong Transformasi Akuakultur Menuju Ekonomi Biru Berkelanjutan

MONITOR, MIRI, SARAWAK - Masa depan akuakultur global tidak cukup hanya diarahkan pada peningkatan produksi…

1 hari yang lalu

Komisi XI DPR Tagih Komitmen BI Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Daerah

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan…

1 hari yang lalu

50 Persen Travel Umrah Tak Aktif, Kemenhaj Rombak Aturan dan Digitalisasi Perizinan

MONITOR, Jakarta — Tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah di Tanah Air mendesak untuk dibenahi secara menyeluruh…

1 hari yang lalu