MEGAPOLITAN

Heru Budi Hartono Diminta Batalkan Swastanisasi Air PAM Jaya Terselubung Oleh Anies

MONITOR, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono agar membatalkan MoU pengelolaan sistem air minum antara PAM Jaya dan PT Moya Indonesia yang penandatanganannya direstui langsung oleh Gubernur DKI Jakarta sebelumnya yakni Anies Baswedan.

Direkur LBH Jakarta, Arif maulana menuturkan, kebijakan yang dilakukan oleh Anies tersebut telah melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air. Ia menilai Anies telah bertindak inkonsisten atas penghentian swastanisasi air di Jakarta.

“Ironis, Anies Baswedan di ujung masa jabatannya melakukan langkah memalukan dengan menjilat ludah sendiri, ingkar janji. Ia menyatakan bahwa akan menghentikan swastanisasi air di Jakarta. Namun ia justru melanjutkan praktik swastanisasi air terselubung melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 7 Tahun 2022. Karenanya, kami meminta membatalkan Pergub itu,” tutur Arif dalam keterangan tertulis, Selasa (18/10/2022).

Tak hanya itu, Arif juga meminta DPRD DKI Jakarta untuk tidak hanya bungkam atas pelanggaran yang ada, hal ini demi memastikan bahwasanya hak atas air dapat terpenuhi bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali, khususnya untuk masyarakat miskin dan rentan. 

“Meminta kepada DPRD DKI Jakarta untuk tidak hanya diam melihat praktik inkonstitusional swastanisasi air di Jakarta,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, pada Jumat (14/10/2022) PAM Jaya dan PT Moya Indonesia telah melangsungkan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Melalui Optimalisasi Aset Eksisting dan Penyediaan Aset Baru dengan Skema Pembiayaan Bundling di Ruang Pola Balaikota Pemprov DKI Jakarta dan disaksikan langsung oleh Anies Baswedan.

Berkaitan dengan ini, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Pemprov DKI Jakata membatalkan rencana perpanjangan kontrak pengelolaan air di DKI Jakarta antara PAM Jaya dengan kontraktor eksisting yakni PT Aetra, KPK mengindikasikan kerjasama tersebut berpotensi menyebabkan kerugian bagi Pemerintah Daerah.

Namun kemudian Anies Baswedan menerbitkan Pergub No. 7 Tahun 2022 yang kemudian ditindaklanjuti oleh PAM Jaya hingga berkontrak dengan PT Moya Indonesia, yang tak lain diketahui masih satu group usaha dengan kontraktor lama yakni PT Aetra.

Recent Posts

DPR Dorong Pemerintah Pusat dan Pemda Kolaborasi Tangani Banjir Jakarta, Jangan Gali Lubang Tutup Lubang

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera memberi perhatian serius terhadap…

5 jam yang lalu

Soroti Bencana Alam di Sejumlah Wilayah, Puan Minta Pemerintah Mitigasi dan Sigap Tangani Korban

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti berbagai bencana alam yang terjadi di…

6 jam yang lalu

Saksi Anak Diduga Diintimidasi di Peradilan Kasus Oknum Polisi Tembak Siswa, DPR: Sejak Awal Sarat Kejanggalan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendesak seluruh pihak turut mengawasi proses…

9 jam yang lalu

Bupati Bondowoso Buka Festival Muharram 1447 H dan Luncurkan ‘Bondowoso Berkah’

MONITOR, Bondowoso - Bupati Bondowoso KH Abdul Wahid Hamid meluncurkan “Bondowoso Berkah”, sebuah komitmen dan…

9 jam yang lalu

DPR Bentuk Tim Supervisi, Puan: Penulisan Ulang Sejarah Harus Dilaksanakan Sejelas-jelasnya

MONITOR, Jakarta - DPR RI membentuk tim untuk melakukan supervisi terhadap penulisan ulang sejarah yang…

9 jam yang lalu

Menteri PU Pastikan 63 Lokasi Sekolah Rakyat Tahap IA Siap untuk Tahun Ajaran Baru 14 Juli 2025

MONITOR, Bekasi - Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo memastikan dukungan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat…

10 jam yang lalu