MEGAPOLITAN

Heru Budi Hartono Diminta Batalkan Swastanisasi Air PAM Jaya Terselubung Oleh Anies

MONITOR, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono agar membatalkan MoU pengelolaan sistem air minum antara PAM Jaya dan PT Moya Indonesia yang penandatanganannya direstui langsung oleh Gubernur DKI Jakarta sebelumnya yakni Anies Baswedan.

Direkur LBH Jakarta, Arif maulana menuturkan, kebijakan yang dilakukan oleh Anies tersebut telah melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air. Ia menilai Anies telah bertindak inkonsisten atas penghentian swastanisasi air di Jakarta.

“Ironis, Anies Baswedan di ujung masa jabatannya melakukan langkah memalukan dengan menjilat ludah sendiri, ingkar janji. Ia menyatakan bahwa akan menghentikan swastanisasi air di Jakarta. Namun ia justru melanjutkan praktik swastanisasi air terselubung melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 7 Tahun 2022. Karenanya, kami meminta membatalkan Pergub itu,” tutur Arif dalam keterangan tertulis, Selasa (18/10/2022).

Tak hanya itu, Arif juga meminta DPRD DKI Jakarta untuk tidak hanya bungkam atas pelanggaran yang ada, hal ini demi memastikan bahwasanya hak atas air dapat terpenuhi bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali, khususnya untuk masyarakat miskin dan rentan. 

“Meminta kepada DPRD DKI Jakarta untuk tidak hanya diam melihat praktik inkonstitusional swastanisasi air di Jakarta,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, pada Jumat (14/10/2022) PAM Jaya dan PT Moya Indonesia telah melangsungkan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Melalui Optimalisasi Aset Eksisting dan Penyediaan Aset Baru dengan Skema Pembiayaan Bundling di Ruang Pola Balaikota Pemprov DKI Jakarta dan disaksikan langsung oleh Anies Baswedan.

Berkaitan dengan ini, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Pemprov DKI Jakata membatalkan rencana perpanjangan kontrak pengelolaan air di DKI Jakarta antara PAM Jaya dengan kontraktor eksisting yakni PT Aetra, KPK mengindikasikan kerjasama tersebut berpotensi menyebabkan kerugian bagi Pemerintah Daerah.

Namun kemudian Anies Baswedan menerbitkan Pergub No. 7 Tahun 2022 yang kemudian ditindaklanjuti oleh PAM Jaya hingga berkontrak dengan PT Moya Indonesia, yang tak lain diketahui masih satu group usaha dengan kontraktor lama yakni PT Aetra.

Recent Posts

Krisis Timur Tengah dan Penutupan Selat Hormuz, Dorongan Kuat Transisi Energi Nasional

MONITOR, Jakarta - Serangan militer ilegal Israel dan Amerika Serikat (AS) yang menewaskan pemimpin tertinggi…

3 jam yang lalu

Menag Ajak Tokoh Agama ‘Turun Gunung’ Suarakan Penyelamatan Lingkungan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak para tokoh agama untuk “turun gunung” dan…

4 jam yang lalu

Wamenkeu: APBN 2026 Tangguh Hadapi Gejolak Global dan Harga Minyak

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung menegaskan bahwa struktur APBN Indonesia dirancang…

6 jam yang lalu

Perkuat Ekonomi Haji, RI Ekspor 76 Ton Bumbu Masak ke Arab Saudi

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi…

7 jam yang lalu

Komnas Haji Desak Komisi Yudisial Turunkan Tim Pemantau Sidang Praperadilan Gus Yaqut

MONITOR, Tengerang Selatan - Komite Nasional Pengawas Haji (KOMNAS Haji) mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk…

7 jam yang lalu

Kemenag dan AD Thailand Perkuat Kerja Sama Moderasi Beragama

MONITOR, Jakarta - Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Phil.…

9 jam yang lalu