Jumat, 26 April, 2024

Pemerintah dan Komisi VI DPR Setujui IUAE-CEPA

MONITOR, Jakarta – Untuk memperkuat kinerja ekspor ke kawasan Afrika, Timur Tengah, Asia Tengah, dan Eropa Timur, Pemerintah dan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sepakat membahas pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (PEA) atau IUAE–CEPA.

Pemerintah dan Komisi VI DPR RI pun menyepakati akan kembali membahas mekanisme ratifikasi dalam bentuk mekanisme rancangan undang-undang (RUU) atau peraturan presiden (Perpres). Hal tersebut tertuang dalam kesimpulan Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Senin (3/10/2022).

Rapat tersebut secara khusus membahas rencana pengesahan IUAE–CEPA yang dijalin Pemerintah RI dengan Pemerintah PEA. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengapresiasi
hasil pertemuan tersebut dan berharap IUAE–CEPA akan semakin mendorong ekspor Indonesia ke pasar-pasar baru (emerging market).

“Melalui IUAE–CEPA ini nanti, perhiasan, hasil pertanian, hingga produk-produk usaha kecil dan menengah (UKM) kita akan bisa menembus Afrika, Timur Tengah, Asia Tengah, dan Eropa Timur. IUAE-CEPA akan menguntungkan Indonesia karena PEA akan menjadi hub Indonesia untuk menjamah pasar-pasar baru yang sangat besar,” ungkap Mendag Zulkifli Hasan.

- Advertisement -

Mendag mengungkapkan, selain berpotensi menjadikan PEA sebagai hub untuk menjamah pasar yang lebih luas, IUAE–CEPA juga akan bermanfaat meningkatkan ekspor Indonesia ke PEA itu sendiri. Sektor-sektor yang dapat didorong antara lain CPO dan turunannya, makanan olahan, tekstil, kertas, besi baja, dan produk manufaktur.

“IUAE–CEPA diprediksi akan meningkatkan ekspor Indonesia ke PEA dengan rata-rata 7,7 persen per tahun, dengan prediksi nilai ekspor pada 2030 yang mencapai USD 4,2 miliar,”
kata Mendag.

Komitmen-komitmen dalam IUAE–CEPA meliputi penghapusan dan penurunan tarif bagi 99,6 persen ekspor Indonesia ke PEA; peningkatan ekspor jasa Indonesia ke PEA sebesar 6 persen; terjalinnya kerja sama ekonomi, termasuk bidang ekonomi Islam yang mencakup kerja sama untuk mengukuhkan saling pengakuan sertifikasi halal, UKM, ekonomi digital, dan penelitian bersama; dan kerja sama bidang investasi yang mencakup pertukaran informasi, identifikasi potensi investasi dan kegiatan promosi, kemitraan dengan UKM, dorongan bagi iklim investasi yang kondusif, dan fasilitasi investasi melalui sovereign wealth fund.

“Pengaturan ekonomi digital pada persetujuan ini diproyeksikan berkontribusi pada kenaikan produk domestik bruto Indonesia sebesar 4 persen. PEA juga merupakan mitra penting dalam mengembangkan UKM. Kemendag memiliki target untuk mendorong lebih dari 30 juta UKM untuk bergabung dalam ekosistem perdagangan digital pada 2023, sehingga para pelaku usaha dapat menerima manfaat yang besar dari implementasi persetujuan ini,” ungkap Mendag.

Mendag menambahkan, Indonesia juga perlu memanfaatkan PEA sebagai mitra strategis untuk menjangkau pasar halal ke 57 negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang mencakup 1,47 miliar populasi Muslim. Hal tersebut mempertimbangkan potensi pasar industri halal dunia yang diproyeksikan dapat mencapai USD 11,2 triliun pada 2028.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER