Pajak JHT Jadi Polemik, Legislator: Negara Harusnya Beri Rasa Aman ke Pekerja di Tengah Ancaman PHK

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi menyoroti soal polemik pengenaan tarif pajak untuk pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang nilainya di atas Rp 50 juta. Menurutnya, potongan pajak untuk pencairan JHT akan menambah beban masyarakat.

Nurhadi mengatakan memahami keresahan masyarakat terkait pengenaan pajak terhadap pencairan JHT. Ia meminta Pemerintah mengkaji ulang aturan tersebut.

“Jangan sampai negara justru memandang dana JHT semata-mata sebagai objek penerimaan pajak, padahal hakikatnya JHT adalah tabungan sosial pekerja yang dikumpulkan dari hasil kerja mereka selama bertahun-tahun untuk menghadapi masa pensiun, pemutusan hubungan kerja, maupun kondisi darurat lainnya,” kata Nurhadi, Jumat (3/7/2026).

Isu soal pajak pencairan JHT kembali ramai usai Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal yang meminta Pemerintah menghapus pajak atas pencairan JHT. Menurutnya, manfaat JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dipotong PPh Pasal 21 sehingga pemajakan saat pencairan berpotensi menjadi pajak berganda.

- Advertisement -

Sementara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan pencairan saldo JHT hingga Rp 50 juta tidak dikenakan pajak. Namun pencairan di atas nilai tersebut tetap dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 5 persen.

Nurhadi menilai, kebijakan pengenaan pajak untuk pencairan JHT saat ini menjadi kurang sensitif bagi rakyat.

“Dalam situasi ketenagakerjaan yang masih menghadapi ancaman PHK di berbagai sektor, Negara seharusnya hadir memberikan rasa aman kepada para pekerja, bukan menambah beban psikologis maupun ekonomi,” tegas Anggota Fraksi NasDem tersebut.

Nurhadi mengingatkan, banyak pekerja mencairkan JHT karena kehilangan pekerjaan atau memasuki masa pensiun, sehingga dana tersebut merupakan bantalan terakhir untuk mempertahankan kehidupan keluarga mereka.

“Kami di Komisi IX memandang bahwa pemerintah perlu lebih kreatif dan berkeadilan dalam memperluas basis penerimaan negara,” ungkap Nurhadi.

Menurut Anggota Komisi Ketenagakerjaan DPR itu, masih banyak potensi penerimaan yang dapat dioptimalkan melalui peningkatan kepatuhan pajak. Nurhadi merinci mulai dari perbaikan tata kelola perpajakan, pemberantasan praktik penghindaran pajak, optimalisasi penerimaan dari sektor ekonomi digital, maupun peningkatan penerimaan negara dari pengelolaan sumber daya alam yang lebih akuntabel.

“Jangan sampai pilihan paling mudah justru membebani masyarakat pekerja yang selama ini telah patuh membayar iuran,” tukas Legislator dari Dapil Jawa Timur VI itu.

Nurhadi menegaskan, prinsip keadilan fiskal harus menjadi pijakan utama. Ia menyebut Negara harus memastikan bahwa kebijakan perpajakan tidak mengurangi tujuan utama program jaminan sosial.

“Yaitu memberikan perlindungan dan kepastian hidup bagi pekerja setelah mereka tidak lagi memiliki penghasilan,” ujar Nurhadi.

Nurhadi pun meminta Pemerintah untuk membuka ruang dialog yang lebih luas dengan DPR, serikat pekerja, pengusaha, akademisi, dan para pemangku kepentingan sebelum mengambil kebijakan yang berdampak langsung terhadap hak-hak pekerja.

“Kebijakan fiskal harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya para pekerja yang menjadi tulang punggung pembangunan nasional,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER