MONITOR, Jakarta – Pembebasan bersyarat sejumlah narapidana kasus korupsi belum lama ini ternyata menuai protes kalangan masyarakat. Sayangnya, pemerintah tidak memiliki kuasa untuk mencegah kewenangan tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pun menegaskan, pihaknya tidak bisa mengintervensi keputusan hakim terkait pembebasan bersyarat sejumlah narapidana kasus korupsi.
“Soal pembebasan bersyarat, tentu peraturan perundang-undangannya sudah secara formal memenuhi syarat; dan harus diketahui, pemerintah tidak boleh ikut masuk ke urusan hukum kalau urusan hukuman dan membebaskan itu,” kata Mahfud MD kepada awak media.
Ia sebaliknya mengingatkan khalayak harus menghormati keputusan hakim dalam memberikan bebas bersyarat terhadap narapidana kasus korupsi maupun kasus lainnya.
“Kita membawanya ke pengadilan dengan bukti-bukti yang kuat. Kalau sudah hakim berpendapat, bahwa hukuman yang layak seperti itu, ya kita tidak bisa ikut campur,” katanya.
Sebagaimana diketahui sejumlah narapidana kasus korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat, diantaranya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Patrialis Akbar, Zumi Zola, Suryadharma Ali, hingga Tubagus Chaeri Wardana Chasan.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tahun ini kembali mengusung tagline Haji Ramah Lansia. Maklum, data…
MONITOR, Jakarta - Timnas U-23 Indonesia mencatatkan prestasi gemilang dengan menaklukkan Korea Selatan dalam babak…
MONITOR, Jakarta - LBH Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan…
MONITOR, Jakarta - Sekjen Kementerian Agama M Ali Ramdhani berbagi kabar gembira bagi keluarga besar…
MONITOR, Lampung Selatan – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung menahan ratusan kilogram…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Launching Senam Haji Indonesia. Kegiatan yang dipusatkan di…