HUKUM

Anang Hermansyah Dorong Reformasi Sistem Royalti Digital Musik Indonesia: Saatnya Beralih ke UCPS

MONITOR, Jakarta – Musisi Anang Hermansyah mendorong pemerintah dan DPR RI untuk segera mereformasi sistem distribusi royalti musik digital di Indonesia melalui penerapan User-Centric Payment System (UCPS) atau sistem pembayaran berorientasi pada pengguna.

Anang Hermansyah mengatakan saat ini mayoritas platform musik digital masih menggunakan sistem Pro-Rata, di mana seluruh pendapatan langganan dikumpulkan dan dibagi berdasarkan total jumlah stream global. Sistem ini dinilai tidak adil karena menyebabkan artis global mendominasi pendapatan. “Sementara artis Indonesia, termasuk musisi independen, tidak memperoleh bagian yang proporsional,” kata Anang di Jakarta, Minggu (3/5/2026).

Menurut mantan anggota DPR RI ini jika seorang pengguna hanya mendengarkan satu artis lokal, seharusnya pembayaran langganannya sepenuhnya mengalir kepada artis tersebut. “Namun dalam sistem saat ini, sebagian justru mengalir ke artis yang tidak pernah didengarkan,” ujar Anang.

Atas dasar kondisi tersebut, Anang Hermansyah mendorong implementasi UCPS, di mana setiap rupiah dari pengguna akan langsung dialokasikan kepada artis yang benar-benar mereka dengarkan. Anang merujuk studi di Eropa yang menunjukkan sistem UPCS ini mampu meningkatkan pendapatan artis lokal hingga 30–40%.

“Fakta di Indonesia saat ini, pendapatan artis lokal Indonesia saat ini kurang dari 15% dari total pool royalti, lebih dari 50.000 artis Indonesia terdaftar di platform digital, mayoritas independen, dan Indonesia memiliki lebih dari 80 juta pengguna streaming musik,” urai Anang.

Menurut Anang momentum perubahan UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang saat ini tengah bergulir di DPR, agar dapat mengadopsi sistem UCPS ke dalam UU Hak Cipta dan Regulasi turunannya. “Pilihannya, revisi regulasi royalti digital untuk menjamin transparansi, kewajiban adopsi UCPS secara bertahap, pembuatan clearing house nasional, serta penguatan sistem data hak cipta musik nasional,” papar Anang.

Anang mendorong implementasi pilot UCPS dalam dapat dilakukan dalam 12 bulan ke depan dengan mendorong kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan pelaku industri. “Indonesia memiliki kekuatan pasar, basis pengguna besar, dan ekosistem musik yang kaya. Ini saatnya kita memimpin perubahan menuju sistem yang lebih adil,” tegas Anang.

Recent Posts

Kemenag Atur Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan Keagamaan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mengatur penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan untuk menciptakan ruang…

2 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Kapasitas UMKM Aceh Terdampak Bencana di Takengon

MONITOR, Takengon — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat pemulihan usaha masyarakat terdampak…

16 jam yang lalu

Keselamatan Jemaah Umrah Harus Diutamakan di Tengah Konflik Arab Saudi-Houthi

MONITOR, Jakarta - Komnas Haji dan Umrah meminta keselamatan jemaah menjadi prioritas utama di tengah…

18 jam yang lalu

Kementerian UMKM Fasilitasi Landing Page UMKM Sumatera Bangkit untuk Pemilik Usaha Terdampak Bencana

MONITOR, Pidie, Aceh – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama TikTok Shop by…

18 jam yang lalu

Pemupukan Berimbang dengan Pureplant Dongkrak Panen Padi hingga 10 Ton per Hektare

MONITOR, Bantul - Produksi padi pada demplot seluas 5 hektare yang dikembangkan Kelompok Tani Lestari…

19 jam yang lalu

Ketiban Berkah, Kisah UMKM Lokal yang Meraup Rezeki di Gelaran MTQ Nasional 2026 di Semarang

MONITOR, Semarang - Gelaran Musabaqah Tilawatil Qur’an Nasional XXXI Tahun 2026 di Kota Semarang tidak…

20 jam yang lalu