Jumat, 26 April, 2024

9 Napi di Rutan Depok Bebas usai Dapat Remisi HUT RI ke-77

MONITOR, Depok – Sebanyak 9 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas I Depok mendapatkan remisi bebas atau RU II di Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 kemerdekaan Republik Indonesia.

Penyerahan remisi dari Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tersebut dilaksanakan di Lapangan Balai Kota Depok, Rabu (17/08/2022).

Penyerahan remisi turut juga di disaksikan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda Kota Depok.

Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan mengatakan, selain 9 narapidana tersebut, terdapat 980 narapidana lainnya yang mendapat pengurangan masa hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai 1 hingga 5 bulan.

- Advertisement -

“Untuk totalnya ada sebanyak 989 orang yang mendapat remisi, mulai dari 1 bulan sampai 5 bulan,” kata Andi Gunawan di Balai Kota, Rabu (17/08/2022).

“Untuk yang langsung bebas itu ada 9 orang. Yang kita bawa (ke Balai Kota) itu ada 3 orang, perwakilan,” sambungnya.

Andi berharap, kepada 9 narapidana yang bebas tersebut dapat menjadi pribadi yang lebih baik kedepannya. Serta tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama di masyarakat.

“Untuk narapidana yang masih menjalani hukuman agar terus mengikuti pembinaan yang diberikan oleh petugas-petugas di Rutan.

“Teruslah berkelakuan baik, sehingga akan bebas pada waktunya nanti,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER