Categories: MEGAPOLITAN

Pemkot Depok Terbitkan Imbauan Jelang HUT RI, ini Isinya

MONITOR, Depok – Jelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022 di Kota Depok, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 003/368-PROKOPIM tentang Peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 Tingkat Kota Depok.

Terdapat beberapa imbauan dalam SE tersebut. Pertama, mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2022.

Kedua, memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan secara serentak sejak tanggal 20 Juli sampai 31 Agustus 2022. Tema dan penggunaan logo HUT ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 serta desain turunannya, agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kemerdekaan Sekretariat Negeri (www.setneg.go.id).

Ketiga, mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 ke dalam berbagai bentuk media. Antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.

Keempat, menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.

Kelima, pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17 sampai dengan 10.20 WIB selama 3 menit menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan detik-detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak, berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.

Keenam, untuk mendukung pelaksanaan pada kegiatan di atas, jajaran TNI dan Polri serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.

Penyelenggaraan hal-hal dimaksud di atas agar dilakukan dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat, sesuai kemampuan dan kondisi daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Recent Posts

Blue Economy; Basis Pembangunan Menuju Indonesia Emas 2045

MONITOR, Jakarta - Guru Besar Emeritus Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Lautan IPB University sekaligus…

2 jam yang lalu

Wacana Ambang Batas 5 Persen, Partai Gelora Minta Kader Fokus Syarat Verifikasi Parpol

MONITOR, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia meminta seluruh pengurus…

3 jam yang lalu

Peternak NTB Tak Sendiri, Kementan Bersama Pemda Perkuat Perlindungan Ternak

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) bersama pemerintah daerah memperkuat pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku…

4 jam yang lalu

KUMITRA Buka Akses Usaha Mikro Aceh ke Rantai Pasok Ritel

NONITOR, Aceh – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperluas akses pasar bagi usaha…

5 jam yang lalu

Kamenaker: Kompetensi dan Bahasa Jadi Bekal Kerja ke Jepang

MONITOR, Banyuwangi — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menekankan pentingnya kompetensi dan kemampuan bahasa…

7 jam yang lalu

Kementerian UMKM dan Kemendag Perluas Akses Ekspor Produk Lokal Lewat InaExport

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkolaborasi memperluas…

10 jam yang lalu