Categories: INDUSTRI

Industri Mamin Potensial, Pelaku Pangan Diminta Lakukan ini

MONITOR, Jakarta – Di sektor industri pengolahan pangan, aspek keamanan menjadi hal yang penting. Setiap pelaku industri pangan wajib bertanggung jawab untuk menghasilkan produk yang aman dan layak dikonsumsi, sehingga harus memperhatikan setiap proses produksi, mulai dari pengolahan bahan baku hingga
produk jadi serta distribusinya.

Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian terus mendorong pelaku industri pangan untuk menerapkan good manufacturing practices atau cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) untuk melindungi industri itu sendiri dan konsumen sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75 Tahun 2010 tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (Good Manufacturing Practices).

“Kemenperin meyakini bahwa program-program pembinaan dan pendampingan kepada industri kecil dan menengah (IKM) pangan dapat mendukung industri tersebut untuk siap meningkatkan skala bisnisnya. Sehingga kami terus mendorong pelaku IKM mempraktikkan sistem keamanan pangan sehingga dapat menghasilkan produk yang memenuhi kebutuhan pasar dari segi kuantitas dan kualitas,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Kemenperin mencatat, industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor penting yang menunjang kinerja industri pengolahan nonmigas. Pada triwulan I tahun 2022, industri mamin tumbuh sebesar 3,75% dan menyumbang lebih dari sepertiga atau sebesar 37,77% dari PDB industri pengolahan nonmigas.

Sementara itu, dari total 4,4 juta IKM secara nasional, jumlah unit usaha IKM pangan diproyeksikan sebanyak 1,86 juta dari total unit usaha IKM keseluruhan.

Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) terus berupaya melakukan pembinaan dan pendampingan bagi IKM pangan, salah satunya untuk mendorong mereka memenuhi standar CPPOB.

“Kami membina IKM pangan agar dapat menyediakan bangunan dan sarana produksi yang menunjang, meningkatkan sanitasi dan hygiene karyawan, menggunakan mesin peralatan yang sesuai dengan persyaratan, serta mampu melakukan proses produksi yang baik dan memproduksi produk akhir dengan spesifikasi yang konsisten,” ungkap Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan
Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita.

Recent Posts

UPH dan Kemendag RI Kerja Sama Dorong Wawasan dan Kontribusi Mahasiswa

MONITOR, Jakarta - Sebagai wujud komitmen memperluas wawasan akademik sekaligus memperkuat kontribusi nyata bagi bangsa,…

27 menit yang lalu

DPR Usulkan Program LPDP Disesuaikan Dengan Sektor Kerja

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyanan menilai lulusan beasiswa dari Lembaga…

2 jam yang lalu

Menteri Agama: Program MBG Strategis Siapkan Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas 2045

MONITOR, Jakarta – Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, menegaskan komitmen penuh Kementerian Agama dalam…

2 jam yang lalu

Kemenag Buka Seleksi Calon Anggota BAZNAS untuk Masa Kerja 2025-2030

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama membuka Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk…

2 jam yang lalu

Prof Rokhmin Ungkap Tiga Alasan Orang Beriman dan Bertakwa Pasti Bahagia

MONITOR, Jakarta - Rektor Universitas UMMI Bogor, Prof. Rokhmin Dahuri, menegaskan bahwa jalan menuju kebahagiaan…

3 jam yang lalu

Kemenperin dan JICA Sinergi Jalankan Proyek Digitalisasi IKM Komponen Otomotif

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen meningkatkan daya saing pelaku industri kecil dan menengah…

4 jam yang lalu