Categories: MEGAPOLITAN

Cek Kesiapan Kunjungan Tatap Muka, Kadiv Pas Jabar Datangi Rutan Depok

MONITOR, Depok – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat, Maulidi Hilal melakukan pengecekan sarana dan prasarana di Rutan Kelas I Depok, Minggu (10/07/2022).

Pengecekan dilakukan jelang dibukanya kembali layanan kunjungan tatap muka kepada masyarakat yang hendak menjenguk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau tahanan pada Selasa 12 Juli 2022 mendatang.

“Pengecekan yang kami lakukan ini dalam rangka persiapan dibukanya kembali layanan tatap muka,” kata Maulidi Hilal, disela pengecekannya, Minggu (10/07/2022)

Didampingi Kepala Rutan, Andi Gunawan beserta jajarannya, Hilal langsung mengecek satu persatu sarana dan prasarana yang ada di Rutan Depok, mulai dari dapur, klinik, blok hunian, ruang sentra komunikasi digital hingga ruang kerja pegawai.

Hilal pun meminta kepada jajaran Rutan Depok untuk tetap perhatikan kebersihan area rutan saat kunjungan tatap muka berlangsung.

“Saya meminta untuk mempersiapkan sarana dan prasarana layanan kunjungan dengan baik. Kemudian, tetap perhatikan kebersihan area sekitar serta terus tingkatkan kewaspadaan saat melaksanakan tugas,” ungkapnya.

Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan menambahkan, dibukanya kembali layanan kunjungan tatap muka sesuai dengan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022, tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan terhadap pihak luar.

“Meski sudah dibuka, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi baik oleh pihak luar yang hendak mengunjungi maupun oleh warga binaan. Salah satunya, yakni sudah divaksin booster,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, syarat lain yang diterapkan yaitu pengunjung yang diperbolehkan adalah keluarga inti dari warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan tahanan, seperti ayah/ibu, kakek/nenek, istri, anak dan keluarga kandung.

Kemudian, untuk kuasa hukum yang ingin melakukan kunjungan, harus dibuktikan dengan surat kuasa, dan perwakilan kedutaan besar/konselor WBP bagi WNA. Setiap WBP atau tahanan hanya diperbolehkan menerima kunjungan sebanyak satu kali dalam 1 minggu pada jam kerja.

Pengunjung maupun narapidana yang telah menerima vaksin ketiga atau booster, dibuktikan melalui aplikasi peduli lindungi atau sertifikat vaksin.

“Bila belum vaksin booster, harus menunjukkan hasil rapid atau swab antigen dengan hasil negatif.

Khusus untuk tahanan, itu harus dengan surat persetujuan pihak penahan. Dan bagi pengunjung atau WBP yang belum memenuhi persyaratan di atas maka kunjungan dilaksanakan secara virtual,” pungkasnya.

Recent Posts

Target Capai Pertumbuhan Ekonomi, Marwan Jafar PKB dorong Sinergi BI, Pemerintah dan KSSK

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan Jafar,…

3 jam yang lalu

Pertanyakan Independensi Penyidik, IPW Desak Kejagung Tahan Febrie

MONITOR, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik keras kinerja Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan…

3 jam yang lalu

Menanti “Pengemong” Baru NU di Tengah Desakan Transisi

Oleh: Abdul Jabar* Penunjukan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur sebagai sahibulbait Muktamar…

4 jam yang lalu

Menhaj Ingatkan 261 ASN Baru: Integritas dan Pelayanan Jemaah Jadi Fondasi Kemenhaj

MONITOR, Bogor - Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Mochamad Irfan Yusuf menegaskan tidak ada…

4 jam yang lalu

Legislator Soroti Kenaikan Tarif Permohonan Lepas Status WNI

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira menyoroti kebijakan Pemerintah…

4 jam yang lalu

Nagan Raya Fair 2026 Jadi Etalase UMKM dan Gerbang Investasi Aceh

MONITOR, Nagan Raya – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya resmi membuka Nagan Raya Fair 2026 dalam…

9 jam yang lalu