Categories: MEGAPOLITAN

Cek Kesiapan Kunjungan Tatap Muka, Kadiv Pas Jabar Datangi Rutan Depok

MONITOR, Depok – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat, Maulidi Hilal melakukan pengecekan sarana dan prasarana di Rutan Kelas I Depok, Minggu (10/07/2022).

Pengecekan dilakukan jelang dibukanya kembali layanan kunjungan tatap muka kepada masyarakat yang hendak menjenguk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau tahanan pada Selasa 12 Juli 2022 mendatang.

“Pengecekan yang kami lakukan ini dalam rangka persiapan dibukanya kembali layanan tatap muka,” kata Maulidi Hilal, disela pengecekannya, Minggu (10/07/2022)

Didampingi Kepala Rutan, Andi Gunawan beserta jajarannya, Hilal langsung mengecek satu persatu sarana dan prasarana yang ada di Rutan Depok, mulai dari dapur, klinik, blok hunian, ruang sentra komunikasi digital hingga ruang kerja pegawai.

Hilal pun meminta kepada jajaran Rutan Depok untuk tetap perhatikan kebersihan area rutan saat kunjungan tatap muka berlangsung.

“Saya meminta untuk mempersiapkan sarana dan prasarana layanan kunjungan dengan baik. Kemudian, tetap perhatikan kebersihan area sekitar serta terus tingkatkan kewaspadaan saat melaksanakan tugas,” ungkapnya.

Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan menambahkan, dibukanya kembali layanan kunjungan tatap muka sesuai dengan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022, tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan terhadap pihak luar.

“Meski sudah dibuka, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi baik oleh pihak luar yang hendak mengunjungi maupun oleh warga binaan. Salah satunya, yakni sudah divaksin booster,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, syarat lain yang diterapkan yaitu pengunjung yang diperbolehkan adalah keluarga inti dari warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan tahanan, seperti ayah/ibu, kakek/nenek, istri, anak dan keluarga kandung.

Kemudian, untuk kuasa hukum yang ingin melakukan kunjungan, harus dibuktikan dengan surat kuasa, dan perwakilan kedutaan besar/konselor WBP bagi WNA. Setiap WBP atau tahanan hanya diperbolehkan menerima kunjungan sebanyak satu kali dalam 1 minggu pada jam kerja.

Pengunjung maupun narapidana yang telah menerima vaksin ketiga atau booster, dibuktikan melalui aplikasi peduli lindungi atau sertifikat vaksin.

“Bila belum vaksin booster, harus menunjukkan hasil rapid atau swab antigen dengan hasil negatif.

Khusus untuk tahanan, itu harus dengan surat persetujuan pihak penahan. Dan bagi pengunjung atau WBP yang belum memenuhi persyaratan di atas maka kunjungan dilaksanakan secara virtual,” pungkasnya.

Recent Posts

Di Tengah Ancaman Krisis Pangan Global, Anak Bangsa Hadirkan Pupuk Hayati Asli Indonesia

MONITOR, Jakarta - Di tengah dinamika geopolitik global yang berpotensi memicu krisis pangan, kemandirian nasional…

27 menit yang lalu

Pendapatan Usaha Tumbuh 10,4 Persen, Jasa Marga Bukukan Laba Bersih Rp.774,7 Miliar di Kuartal I Tahun 2026

MONITOR, Jakarta PT Jasa Marga (Persero) Tbk (“Perseroan”) mengawali tahun 2026 dengan kinerja positif. Pada Kuartal…

35 menit yang lalu

Menteri UMKM Pastikan Keberlangsungan Pemberdayaan Pengusaha Perempuan di Pulau Rinca NTT

MONITOR, Labuan Bajo – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) RI Maman Abdurrahman meninjau…

15 jam yang lalu

Respons Aspirasi Guru, Kemenag Kebut Sertifikasi 467 Ribu Guru dan Naikkan Insentif Setara UMK

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan guru binaan. Fokus…

16 jam yang lalu

FEB UIN Jakarta Jajaki Kerja Sama Strategis dengan BPS Tangsel Perkuat Literasi Data

MONITOR, Tangerang Selatan - Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ibnu…

17 jam yang lalu

Kembangkan Teknologi Pengolahan Air, Tiga Perusahaan Jajaki Kerja Sama Strategis di Kawasan Industri

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat penguatan infrastruktur pengelolaan air dan limbah di kawasan…

19 jam yang lalu