Rabu, 24 April, 2024

Cek Kesiapan Kunjungan Tatap Muka, Kadiv Pas Jabar Datangi Rutan Depok

MONITOR, Depok – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat, Maulidi Hilal melakukan pengecekan sarana dan prasarana di Rutan Kelas I Depok, Minggu (10/07/2022).

Pengecekan dilakukan jelang dibukanya kembali layanan kunjungan tatap muka kepada masyarakat yang hendak menjenguk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau tahanan pada Selasa 12 Juli 2022 mendatang.

“Pengecekan yang kami lakukan ini dalam rangka persiapan dibukanya kembali layanan tatap muka,” kata Maulidi Hilal, disela pengecekannya, Minggu (10/07/2022)

Didampingi Kepala Rutan, Andi Gunawan beserta jajarannya, Hilal langsung mengecek satu persatu sarana dan prasarana yang ada di Rutan Depok, mulai dari dapur, klinik, blok hunian, ruang sentra komunikasi digital hingga ruang kerja pegawai.

- Advertisement -

Hilal pun meminta kepada jajaran Rutan Depok untuk tetap perhatikan kebersihan area rutan saat kunjungan tatap muka berlangsung.

“Saya meminta untuk mempersiapkan sarana dan prasarana layanan kunjungan dengan baik. Kemudian, tetap perhatikan kebersihan area sekitar serta terus tingkatkan kewaspadaan saat melaksanakan tugas,” ungkapnya.

Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan menambahkan, dibukanya kembali layanan kunjungan tatap muka sesuai dengan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022, tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan terhadap pihak luar.

“Meski sudah dibuka, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi baik oleh pihak luar yang hendak mengunjungi maupun oleh warga binaan. Salah satunya, yakni sudah divaksin booster,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, syarat lain yang diterapkan yaitu pengunjung yang diperbolehkan adalah keluarga inti dari warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan tahanan, seperti ayah/ibu, kakek/nenek, istri, anak dan keluarga kandung.

Kemudian, untuk kuasa hukum yang ingin melakukan kunjungan, harus dibuktikan dengan surat kuasa, dan perwakilan kedutaan besar/konselor WBP bagi WNA. Setiap WBP atau tahanan hanya diperbolehkan menerima kunjungan sebanyak satu kali dalam 1 minggu pada jam kerja.

Pengunjung maupun narapidana yang telah menerima vaksin ketiga atau booster, dibuktikan melalui aplikasi peduli lindungi atau sertifikat vaksin.

“Bila belum vaksin booster, harus menunjukkan hasil rapid atau swab antigen dengan hasil negatif.

Khusus untuk tahanan, itu harus dengan surat persetujuan pihak penahan. Dan bagi pengunjung atau WBP yang belum memenuhi persyaratan di atas maka kunjungan dilaksanakan secara virtual,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER