MONITOR, Tangerang – Pimpinan Cabang Fatayat NU Kota Tangerang adakan Seminar dan Halaqoh Bu Nyai Se-Kota Tangerang dengan tajuk Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Dunia Pendidikan dan Pesantren, di Gedung MUI Kota Tangerang, pada Senin (4/7) pagi.
Seminar dan halaqoh bu Nyai Se-Kota Tangerang ini merupakan salah satu rangkain Gebyar UMKM dan Festival Fatayat NU Kota Tangerang yang digelar selama lima hari, sedari Sabtu-Rabu (2/7).
Ketua PC Fatayat NU Kota Tangerang Menawati menyampaikan, kegiatan halaqoh Bu Nyai Pesantren yang membedah UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bertujuan untuk menyamakan persepsi. Dan memberi pemahaman kepada masyarakat terkait definisi kekerasan seksual yang belum dipahami secara menyeluruh.
“Karena banyak terjadi tindak kekerasan seksual dilingkungan kita. Tapi kita tidak bisa berbuat banyak untuk membantu karena ketidaktahuan kita, padahal UU TPKS sudah di atur semuanya.” Ujar Menawati.
Menawati berharap, melalui halaqoh dan seminar ini kader Fatayat NU Kota Tangerang bersama Bu Nyai bisa mengkampanyekan UU TPKS. Mengimplementasikan UU TPKS dan melakukan pencegahan agar tidak menimbulkan korban.
“Kita berharap kader Fatayat dan Bu Nyai bisa menjadi pihak yang mengkampanyekan isi UU TPKS ini. Jika ada wali santri atau masyarakat yang bertanya kepada Bu Nyai atau pengurus Fatayat bisa menjelaskan, jika ada masyarakat yang salah paham, bisa memberikan pemahaman.” Harap perempuan jebolan UIN Jakarta ini.
Sementara, Sekretaris Umum PP Fatayat NU Margaret Aliyatul Maimunah, mengapresiasi gelaran seminar dan halaqoh Bu Nyai yang dilaksanakan oleh PC Fatayat NU Kota Tangerang. Ia menyampaikan, kader Fatayat NU bisa melakukan pendampingan korban kekerasan seksual.
“Saya mengapresiasi kegiatan ini karena mengundang bu nyai, diharapkan pesantren-pesantren NU bisa terjaga dan berupaya keras untuk mencegah kasus kekerasan seksual.” Ujar Margaret.
Perempuan kelahiran Jombang ini berharap, PC Fatayat NU Kota Tangerang bisa berperan dalam masyarakat. Karena menurut Margaret, upaya untuk pencegahan kekerasan seksual perlu dilakukan bersama-sama.
“Di dalam Fatayat, seorang kader tidak pernah diajarkan untuk menjadi egois. Justru seorang kader Fatayat NU diharapkan bisa berguna untuk agama dan bangsa. Melakukan penguatan kepada masyarakat, terutama advokasi isu perempuan dan anak.” Ujar mantan Komisioner KPAI 2017-2022 ini.
Kendati demikian, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang Jatmiko, menerangkan regulasi hukum terkait UU TPKS merupakan kabar baik bagi kalangan perempuan. Karena melindungi hak dan keselamatan perempuan dari kekerasan seksual.
“Kewajiban negara dalam melindungi warga negara dari kekerasan seksual sudah diatur oleh Undang-Undang Kekerasan Tindak Pidana Seksual yang baru disahkan.” Kata Jatmiko.
Namun, ia mengajak kepada masyarakat, terutama PC Fatayat NU Kota Tangerang dan Bu Nyai, bersama-sama melakukan pencegahan agar korban kekerasan seksual di Kota Tangerang tidak pernah terjadi.
“Kita menjadi pihak yang melakukan pencegahan akan hal itu. Bersama-sama melakukan pencegahan dan memberi pemahaman kepada masyarakat akan bahaya kekerasan seksual.” Tandas Jatmiko
MONITOR, Bekasi - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menggelar kegiatan Doa Bersama dan Santunan Anak…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meyakinkan otoritas Amerika Serikat terkait mutu dan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyoroti kasus penangkapan Gubernur Bengkulu…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani berharap peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024…
MONITOR, Jakarta - Koperasi sebagai tonggak pemberdayaan masyarakat, telah membuktikan bahwa ekonomi yang kuat dapat…
MONITOR, Banten - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengaku kaget…