Categories: PERISTIWA

Belasan Santriwati Dicabuli, DPRD Depok: Itu Bukan Ponpes!

MONITOR, Depok – Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKB, Babai Suhaimi, mengaku prihatin atas kasus dugaan pencabulan terhadap belasan santriwati yang disebut terjadi di Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Istana Yatim Riyadhul Jannah.

Ia menyebut, peristiwa yang telah menjadi sorotan bersama semua elemen masyarakat dan pemerintah itu terjadi di sebuah yayasan yatim piatu, bukan di pondok pasantren ataupun lembaga pendidikan agama Islam resmi yang diakui oleh pemerintah.

“Saya ingin menjelaskan bahwa itu bukan pondok pasantren. Kalau pondok pasantren itu ada beberapa ketentuan,” kata Babai, di Gedung DPRD Kota Depok, Jumat (01/07/2022).

Babai pun menjelaskan, ketentuan sebuah lembaga pendidikan Islam resmi yang dapat disebut sebagai pondok pasantren, sesuai dengan peraturan Kementerian Agama RI. Pertama, harus memiliki seorang Kiai ataupun guru besar yang sangat memiliki keilmuan tentang keagamaan.

“Nah, di Istana Yatim Riyadhul Jannah, ini tidak ada Kiai-nya. Maka, ini tidak dapat dikatakan pasantren.

Kemudian, bicara tentang sangat (kaya) keilmuan, saya sendiri tidak mengetahui siapa empat ustad yang melalukan pelecehan seksual itu. Apakah betul itu ustad atau bukan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Babai mengatakan, sebuah lembaga pendidikan Islam resmi dapat disebut pondok pasantren apabila memiliki kobong atau asrama bagi para santri maupun santriwati.

“Nah, di Riyadhul Jannah itu tidak ada (kobong). Jadi, tidak bisa dikatakan pondok pasantren,” tegasnya.

Sebuah lembaga pendidikan Islam resmi juga harus memiliki Musala atau Masjid sebagai sarana ibadah para santri. Selain itu, para santri juga diajarkan ilmu agama yang berkaitan dengan pengajaran kitab kuning.

“Nah, di Istana Yatim atau yang dikatakan pondok pasantren, itu tidak ada sama sekali itu, hanya tempat sebuah ruko. Jadi persyaratan itu tidak terpenuhi oleh Istana Yatim yang disebut sebagai Pondok Pesantren Riyadhul Jannah.”

Jadi, itu bukan pondok pasantren. Dan juga saya meragukan, jangan-jangan itu lembaga ilegal. Karena yang namanya lembaga pendidikan, itu harus melaporkan kepada pemerintah kota, kepada dinas terkait, kepada kementerian agama, kalau itu memang berbasic agama,” pungkasnya.

Recent Posts

Latsitarda Nusantara XLVI 2026, Taruna Akademi TNI Hadir Bantu Aceh Tamiang

MONITOR, Semarang - Komandan Jenderal Akademi TNI, Letnan Jenderal TNI Sidharta Wisnu Graha, mewakili Panglima…

6 jam yang lalu

Sekjen Kemenag Harap Perguruan Tinggi Alokasi Anggaran Beasiswa untuk Mahasiswa Asing

MONITOR, Jakarta - Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) diharapkan mengalokasikan anggaran beasiswa bagi mahasiswa asing.…

8 jam yang lalu

Gelar Wisuda ke-XIX, Universitas Islam Depok tegaskan Komitmen Cetak Generasi Unggul Berkarakter Islami

MONITOR, Depok - Universitas Islam Depok (UID) kembali menegaskan perannya sebagai institusi pendidikan tinggi berbasis…

9 jam yang lalu

Bantu Korban Bencana, Ribuan Taruna KKP Bersihkan Lumpur di Wilayah Sumatra

MONITOR, Jakarta - Taruna Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan kesiapan penuh untuk membantu korban…

9 jam yang lalu

Fahri Hamzah: Waspada Survival Pragmatis Dunia, Elite Harus Konsolidasi SDA

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mengatakan, ketidakpastian…

12 jam yang lalu

Prof Rokhmin: Pembangunan Ramah Lingkungan Syarat Mutlak Indonesia Emas 2045

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Dr. H. Rokhmin Dahuri, memperingatkan bahwa…

13 jam yang lalu