MONITOR, Jakarta – Kabar baik disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani di akhir bulan Juni ini. Ya, pasalnya Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 tahun 2022 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan mulai awal Juli 2022.
“Gaji ke-13 ini sudah dapat dicairkan pada bulan Juli 2022,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya, Rabu (29/6/2022).
Ia pun menjelaskan, gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 gaji ke-13 tahun 2022 diberikan bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Dikatakan dia, bahwa pemberian gaji ini disesuaikan dengan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan kesehatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Tahun ini, seiring dengan pemulihan ekonomi yang makin menguat, dan juga adanya penerimaan negara yang cukup baik diakibatkan karena pemulihan ekonomi yang menguat serta adanya kenaikan harga-harga komoditas, maka situasi APBN kita juga mulai berangsur-angsur menjadi lebih baik,” imbuhnya.