Jumat, 22 November, 2024

Turun Tangan, KemenPPPA Tangani Perkawinan Anak di Kabupaten Wajo

MONITOR, Wajo – Kasus perkawinan anak di Provinsi Sulawesi Selatan masih menempati posisi diatas batas angka nasional. Kabupaten Wajo pun menempati urutan pertama kasus perkawinan anak di Sulawesi Selatan.

Berdasarkan data UPTD PPA Dinsos Kabupaten Wajo, tercatat sebanyak 506 kasus pernikahan dini di Kabupaten Wajo di tahun 2020. Sedangkan pada tahun 2021, angka tersebut meningkat menjadi 746 kasus. Hingga 24 Mei 2022, tercatat sudah ada 196 berkas pemohon dispensasi nikah di Wajo.

Tingginya angka kasus perkawinan anak di Sulawesi Selatan pun menuai sorotan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Staf Khusus Menteri PPPA, Ulfah Mawardi, mengungkapkan salah satu arahan Presiden Joko Widodo kepada KemenPPPA adalah penurunan angka perkawinan anak. Hal tersebut disampaikan Ulfah saat menghadiri Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) di Kabupaten Wajo, Jumat (24/6/2022).

Adapun target RPJM prevalensi pernikahan anak menjadi 8,74% pada tahun 2024. Sementara di tahun 2022 ini, lanjut Ulfah, target batas angka nasional 9,44%.

- Advertisement -

“Viralnya kasus perkawinan anak di Kabupaten Wajo ini menjadi Perhatian Menteri PPPA Bintang Puspayoga, dan beliau meminta langsung saya sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Anak untuk datang kesini untuk menggali masalah apa yang terjadi di lapangan dan berdiskusi baik tokoh adat, tokoh agama maupun masyarakat, sehingga mendapatkan jalan terbaik dalam upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak di kabupaten Wajo yang semakin hari semakin tak terkendali,” ucap Ulfah Mawardi.

Menurut Ulfah, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya UU Nomor 16 tahun 2019 tentang Batas Usia Perkawinan Anak, yang menyebutkan batas minimal perkawinan baik laki-laki maupun perempuan yakni berusia 19 tahun.

“Kehadiran kami juga sekaligus mendorong agar para tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemerintah daerah agar memassifkan sosialisasi batas usia perkawinan, sehingga tidak terjadi pelanggaran hak anak karena menikah di usia anak,” tegasnya.

Ulfah berharap upaya pencegahan dan sosialisasi UU 16/2019 terus dilakukan secara massif, agar dapat menekan dampak negatif perkawinan pada usia anak yang dapat mempengaruhi tumbuhkembang anak dan menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak seperti hak pendidikan, hak kesehatan yang mencakup risiko kematian ibu dan anak, ancaman gizi buruk atau stunting hingga kanker serviks, serta kondisi fisik dan psikis anak.

“Dalam aspek penanganan, kita harapkan adanya bimbingan dan pendampingan pada anak-anak yang sudah terlanjur melakukan perkawinan di usia anak dengan menunda kehamilan, jika terlanjur hamil, menuda kehamilan kedua dan seterusnya, mengajarkan terkait kesehatan reproduksi dan memastikan hak atas pendidikan, tumbuh kembang dan kesehatan anak terjamin,” imbuhnya kepada para tokoh adat, tokoh agama maupun aktivis perempuan dan anak yang hadir.

Sementara itu, Wakil Bupati Wajo Amran sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh KPPPA. Dalam sambutannya, Amran mengaku pemerintah setempat sudah mengajak para pendakwah untuk mengedukasi perkawinan anak melalui konten ceramah.

“Kasus viralnya perkawinan anak beberapa waktu lalu menjadi perhatian dan harus bersama-sama kita cari solusinya, jika jalan sendiri-sendiri kita tidak mampu menurunkan angka perkawinan anak. Kita dikenal dengan Kota Santri, kita sudah sampaikan bahwa para penceramah, salah satu materi ceramahnya adalah stop perkawinan usia anak. Ini salah satu upaya menurunkan perkawinan anak di kabupaten Wajo,” ucap Amran.

Sekretaris Dinas PPPA Provinsi Sulawsi Selatan dalam sambutannya juga mengaku prihatin atas tingginya kasus perkawinan anak. “Berbagai upaya untuk menjadikan kondisi yang saat ini menjadi keprihatinan kita bersama yakni angka perkawinan anak yang tiap tahun kasusnya meningkat cukup tinggi menjadi nol kasus pasca pelaksanaaan FGD ini. Ini bukan hal yang tidak mungkin karena kabupaten yang bersebelah secara geografis dengan Wajo yakni kabupaten Bone, kasus perkawinan anaknya nol,” terangnya.

Diketahui, acara diskusi ini dibuka oleh Wakil Bupati Wajo Amran, turut hadir Sekretaris Dinas PPA Propinsi Sulawesi Selatan, serta 40 peserta dari kalangan tokoh agama, tokoh adat, aktivis perempuan dan anak, Forum Anak dan Forum Genre serta beberapa lembaga daerah yang terkait dengan permasalahan perkawinan anak seperti Pengadilan Agama, Kanwil Kemenag dan Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER