Categories: HUKUM

Akademisi UPN Veteran Harap RUU KUHPerdata Disahkan Tahun 2022

MONITOR, Jakarta – Polemik Peninjauan Kembali (PK) dalam draft RUU KUHAPerdata perlu mendapat perhatian pembentuk undang-undang (law maker) secara serius agar tercapai kepastian hukum. Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus persoalan ini dengan membatasi PK dalam perkara perdata hanya dapat dilakukan satu kali.

Dekan FH Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Abdul Halim, mengingatkan pengaturan peninjauan kembali (PK) dalam perkara perdata agar dibatasi maksimal satu kali. Pembatasan tersebut selain dalam rangka memberikan kepastian hukum juga amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pembatasan peninjauan kembali (PK) memiliki aspek jaminan kepastian hukum, disamping juga MK telah memutus soal tersebut. Namanya juga PK sebagai upaya hukum terakhir. Jangan ada upaya hukum terakhir diatas upaya hukum terakhir,” ujar Halim di Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Wakil Ketua Forum Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Wilayah Barat ini menyebutkan Putusan MK Nomor 16/PUU-VIII/2010, bertanggal 15 Desember 2010 tentang pengujian konstitusionalitas Pasal 66 ayat (1) UU MA dan Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman secara tegas membatasi PK di luar perkara pidana. MK beralasan, ketika PK dilakukan lebih dari satu kali maka akan mengakibatkan perkara tidak berkesudahan.

“MK berpendapat jika PK dilakukan lebih dari satu kali maka bertentangan dengan asas litis finiri oportet (bahwa setiap perkara harus ada akhirnya) dan merugikan pihak yang mencari keadilan,” ungkap Halim.

Halim menyebutkan perubahan KUHAPerdata menjadi momentum bagi bangsa Indonesia untuk menyempurnakan norma dalam UU KUHAPerdata. Menurut dia, perubahan KUHAPerdata harus menjadi kesempatan bagi negara untuk memberikan jaminan kepastian hukum.

“Kami berharap, RUU KUHPerdata ini dapat disahkan di Tahun 2022 ini,” harapnya.

Halim berpendapat produk hukum baru yang dibentuk pembuat undang-undang harus mencerminkan kepastian hukum yang berkeadilan (justice). Untuk itu Hakim perlu menggunakan keyakinan dan memperhatikan nilai moralitas di tengah-tengah masyarakat. Hakim juga mutlak memiliki independensi yang tinggi tanpa bisa diintervensi pihak lain atau kekuatan lainnya.

“Hakim itu wakil Tuhan di muka bumi yang harus terjaga dan menjaga hukum serta mewujudkan keadilan substantif dan prosedural,”  tambah Halim.

Pembahasan RUU KUHAPerdata saat ini tengah dibahas di Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR. Dalam rincian daftar inventaris masalah (DIM) RUU Hukum Acara Perdata  sebanyak 930 bersifat tetap, 172 bersifat redaksional, 137 bersifat subtansi, serta 83 bersifat subtansi baru.

“Pada posisi ini diperlukan partisipasi masyarakat yang lebih luas untuk membangun produk hukum yang responsif. Keterlibatan dari akademisi, tokoh dan asosiasi seperti Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER) dan lainnya sangat diperlukan,” pungkas Halim.

Recent Posts

Fantastis, Bersama BAZNAS dan LAZ Kemenag Salurkan 2 Juta Paket Bingkisan untuk Anak Yatim dan Disabilitas se-Indonesia

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Lembaga Amil Zakat…

13 menit yang lalu

Kemenag Buka Pendaftaran Program PKDP 2025

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Ditjen Pendidikan Islam, Kemenag membuka pendaftaran…

4 jam yang lalu

Miris 1 Juta Lulusan Sarjana Nganggur, DPR: Ironi di Tengah Bonus Demografi

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menanggapi rilis Badan Pusat Statistik (BPS)…

7 jam yang lalu

Polusi Udara Meningkat di Jakarta, DPR: Cerminan Buruknya Tata Kelola Emisi

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan menyoroti peningkatan polusi udara di…

8 jam yang lalu

Komisi IV DPR RI Apresiasi Langkah Kementan Kendalikan PMK

MONITOR, Surabaya - Komisi IV DPR RI menyampaikan apresiasi terhadap langkah-langkah konkret Kementerian Pertanian dalam…

9 jam yang lalu

Deklarasikan Diri Jadi Kabupaten UMKM, Wamen Helvi Apresiasi Inisiatif Pemda Situbondo

MONITOR, Jawa Timur - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Wamen UMKM) Helvi Moraza…

10 jam yang lalu