MEGAPOLITAN

Bebas Lepas Masker, Wali Kota Depok Tetap Minta Masyarakat Waspada

MONITOR, Depok – Kota Depok kembali menerapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19, terhitung sejak 7 Juni hingga 4 Juli 2022. Guna mengatur jalannya kebijakan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Keputusan Wali Kota Nomor 443/314/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang Perpanjangan PPKM Level 1 Covid-19.

Dalam aturan yang berlaku satu bulan itu, telah diatur beberapa poin putusan. Salah satunya Wali Kota Depok tetap melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Kemudian, mengoptimalkan pelaksanaan PPKM level 1, memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan untuk membatasi mobilitas warga. Yakni dengan penerapan Gerakan Jaga Kampung Kita (Jaga Kaki) pada tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ). Termasuk dengan dukungan TNI, Polri dan Kejaksaan.

Untuk pencegahan, di dalam keputusan tersebut juga termaktub pengetatan aktivitas dan edukasi dengan memperhatikan sejumlah prinsip. Seperti Covid-19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan panjang (lebih dari 15 menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, berbicara, dan tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama.

Dijelaskan pula penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah prokes paling minimal yang harus diterapkan setiap orang. Namun apabila masyarakat beraktivitas di luar ruangan atau pada area terbuka yang tidak padat orang, dapat tidak menggunakan masker.

Sementara untuk masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid disarankan untuk tetap menggunakan masker. Lalu, untuk masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek tetap harus menggunakan masker saat beraktivitas.

Setiap poin putusan yang ditetapkan berlaku untuk masyarakat berdomisili/bertempat tinggal atau melakukan aktivitas di Kota Depok wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 1 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan prokes pencegahan Covid-19.

Untuk setiap pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam lampiran keputusan Wali Kota ini, dikenakan sanksi administrasi sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Recent Posts

Puan Harap Kepastian Hukum dan Revisi UU Hak Cipta Atasi Polemik Royalti Lagu

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong penyelesaian polemik royalti lagu dengan menekankan…

21 menit yang lalu

UPH dan Kemendag RI Kerja Sama Dorong Wawasan dan Kontribusi Mahasiswa

MONITOR, Jakarta - Sebagai wujud komitmen memperluas wawasan akademik sekaligus memperkuat kontribusi nyata bagi bangsa,…

1 jam yang lalu

DPR Usulkan Program LPDP Disesuaikan Dengan Sektor Kerja

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyanan menilai lulusan beasiswa dari Lembaga…

3 jam yang lalu

Menteri Agama: Program MBG Strategis Siapkan Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas 2045

MONITOR, Jakarta – Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, menegaskan komitmen penuh Kementerian Agama dalam…

3 jam yang lalu

Kemenag Buka Seleksi Calon Anggota BAZNAS untuk Masa Kerja 2025-2030

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama membuka Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk…

3 jam yang lalu

Prof Rokhmin Ungkap Tiga Alasan Orang Beriman dan Bertakwa Pasti Bahagia

MONITOR, Jakarta - Rektor Universitas UMMI Bogor, Prof. Rokhmin Dahuri, menegaskan bahwa jalan menuju kebahagiaan…

4 jam yang lalu