BERITA

Sri Okti Ningrum, Jeratan Riba dan Cita-Cita Mulia Qardhul Hasan

MONITOR, Bandung – Dahulu, Sri Okti Ningrum dan riba memiliki ikatan kuat. Dihujani dengan berbagai limpahan materi, tak lantas membuat wanita baya yang akrab dipanggil Bu Okti ini merasa cukup. Sebaliknya, ia merasa ada yang kurang terus menerus.

Atas ketidak tahuannya, ia mulai berkenalan dengan pinjaman berbunga, mulai dari kredit mobil, kredit perabotan rumah tangga, sampai ikut dalam investasi non-syariah berujung kerugian yang mencapai miliaran. Puncaknya, saat ia sudah tak lagi bekerja, jeratan riba itu masih pula menghantui.

Sebelumnya, Bu Okti bekerja di sebuah perusahaan pengeboran minyak milik asing. Jelas saja, arus masuk kas keuangannya melaju dengan begitu mudah. Namun begitulah manusia, katanya, meski diberi uang berapapun bila tidak mengenal Tuhan, niscaya akan selalu merasa kekurangan. Saat berhenti dari pekerjaannya, ia beralih profesi menjadi petani dan pedagang buah-buahan.

Tak pernah terpikirkan oleh ia sebelumnya bahwa apa yang ia lakukan tersebut adalah hal yang dilarang dalam Islam, agama yang diyakininya. Kurangnya edukasi terkait ini, serta maraknya praktik riba yang lantas menjadi hal lazim di tengah masyarakat, membuat Ia, saat itu, dengan sukarela masuk dalam jeratan kelam.

Ketika menyadari dosa riba, Ia bertemu dengan kawanan kelompok yang bernasib sama. Sejak saat itu, dirinya bertekad keras untuk keluar dari lubang hitam tersebut dengan berbagai upaya. Banyak aset yang terpaksa digadai demi melunasi hutang ribanya. Meski arus keuangannya sudah tak selancar dulu.

Saat tertatih menjalani bisnis kecilnya dengan berdagang buah, Bu Okti bertemu dengan Qardhul Hasan, program peminjaman tanpa riba dari Baitul Mal Bestari dan Sinergi Foundation. Program ini diigulirkan dari dana ziswaf (zakat, infak, sedekah, dan wakaf) yang dihimpun dari masyarakat.

Pinjaman Qardhul Hasan adalah jenis pinjaman yang diberikan kepada pihak yang membutuhkan dengan kriteria tertentu. Pinjaman ini bersifat sosial, sehingga peminjam hanya mengembalikan sejumlah pokok pinjaman tanpa ada pengenaan biaya (bunga).

“Saya melihat program ini dahsyat sekali. Di tengah banyaknya tawaran peminjaman dengan bunga bermacam-macam. Dengan sistem Qardhul Hasan, kita betul betul diberikan dana pinjaman tanpa ada imbal jasa atau bunga sama sekali,” ucapnya menanggapi.

Bu Okti mendapat dua kali dana pinjaman. Keduanya ia gunakan untuk membantu perguliran bisnisnya. Perlahan tapi pasti, ia pun mampu keluar dari riba. Bukan hanya itu, keberkahan demi keberkahan pun terus datang menghampirinya.

Dalam Islam, para ulama fikih sepakat bahwa al-qardh (pinjam meminjam) boleh dilakukan, atas dasar sebab manusia tidak bisa hidup tanpa pertolongan dan bantuan saudaranya. Tidak ada seorang pun yang semua hajat hidupnya terpenuhi. Untuk itulah Qardhul Hasan lahir.

Qardhul Hasan berangkat dari semangat menolong sesama lewat pinjaman yang tidak memberatkan apalagi menjerat. Ini juga menjadi solusi Islam dalam mengedukasi masyarakat tentang dosa riba lalu bersama – sama memeranginya. Sebagaimana yang dipesankan oleh Nabi Muhammad SAW kepada umat Islam.

Berangkat dari semangat itulah, Sinergi Foundation sebagai lembaga filantropi pengelola wakaf, zakat, dan infak-sedekah berkolaborasi bersama Baitul Mal Bestari.

Qardhul Hasan sendiri masuk ke dalam program Wakaf Qardh, dimana dana yang digulirkan dalam pinjaman ini berupa dana wakaf. Sebagaimana wakaf, setiap peminjam dana wajib mengembalikan pokok wakafnya agar tetap utuh dan terus mengalirkan manfaat luas untuk banyak orang.

Recent Posts

Kebuntuan Arah Pembangunan Indonesia di Tengah Distorsi Program Populis dan Keterpurukan Moneter

Oleh:Ramadhan, M.A.(Ketua PB PMII Bidang Ekonomi dan Investasi) Pemerintahan era baru selalu datang dengan janji…

6 jam yang lalu

Benarkah Hantavirus Bisa Jadi Pandemi Baru? Ahli Epidemiologi UIN Jakarta Beri Penjelasan dan Imbauan Penting

MONITOR, Ciputat – Kemunculan informasi mengenai Hantavirus yang ramai diperbincangkan di media sosial memunculkan kekhawatiran…

7 jam yang lalu

55 Juta Peserta BPJS Tak Aktif, Komisi IX DPR Minta Tunggakan Iuran Rakyat Miskin Segera Diputihkan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti pengelolaan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan…

9 jam yang lalu

UU Polri Atur Penguatan Peran Kompolnas, Legislator: Dukung Pengawasan Eksternal Bagi Kepolisian

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meyakini Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas…

10 jam yang lalu

Komisi XI DPR: UU P2SK yang Baru Perkuat Tata Keuangan RI di Tengah Kemajuan Zaman

MONITOR, Jakarta - DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan…

10 jam yang lalu

Warga Sangihe Terisolasi Akibat Gempa Dahsyat di Sulut, Puan Dorong Ketangguhan Bencana di Pulau Terluar

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah segera menjangkau masyarakat terdampak gempa…

10 jam yang lalu