Jumat, 22 November, 2024

Pengamat Sebut Kerugian Dua BUMD DKI Imbas Formula E Capai Triliunan

MONITOR, Jakarta – Pengunaaan anggaran untuk penyelenggaraan Formula E masih jadi sorotan. Pengamat Kebijakan Publik Jakarta, Sugiyanto, mengatakan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku perusahaan BUMD DKI penyelenggara kegiatan tersebut diketahui mengalami kerugian usaha senilai Rp. 427,94 miliar.

Sementara itu, PT Pembangunan Jaya Ancol yang lokasi usahanya dijadikan tempat kegiatan Formula E juga mengalami kerugian usaha senilai Rp. 667,90 miliar. Jadi apabila digabung kerugian yang di alami dua BUMD DKI tersebut nilainya tembus Rp 1,09 Trilun.

Karena itu, Sugiyanto khawatir, penyelenggaraan Formula E yang akan digelar pada 4 Juni 2022 di kawasan Ancol dapat berimbas menambah kerugian keuangan PT Jakpro dan Pembangunan Jaya Ancol, Tbk.

“Untuk mengantisipasi kerugian terulang di tahun 2022, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dapat segera memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan,” kata Sugiyanto saat ditemui di kantornya, Tanjung Priok Jakarta Utara, Rabu (18/05).

- Advertisement -

Pria berkacamata yang akrab disapa SGY ini menjelaskan, kerugian PT. Jakpro sudah terjadi sejak tahun 2019 yakni senilai Rp. 76,22 miliar, dan tahun 2018 Rp. 240,8 miliar.

Kemudian pada tahun 2021, PT. Jakpro mengalami kerugian senilai Rp. 110.83 miliar. Total kerugiannya mencapai Rp. 427,94 miliar.

Sedangkan untuk PT. Pembangunan Jaya Ancol, Tbk juga telah mengalami kerugian sejak tahun 2020, yakni senilai Rp. 392,86 miliar. Lalu pada tahun buku 2021 kerugian serupa terjadi senilai Rp. 275,03 miliar. Dengan demikian total kerugian Ancol mencapai Rp. 667,90 miliar.

“Jadi jika dijumlah kerugian PT. Jakpro Rp. 427,94 miliar dan PT. Pembangunan Jaya Ancol Rp. 667,90 maka total kerugian kedua perusahaan tersebut mencapai senilai Rp. 1,09 triliun,” ungkapnya.

Atas dasar itu, ia lantas meminta agar DPRD DKI Jakarta, bisa meminta penjelasan langsung dari Gubernur Anies tentang dampak untung dan rugi bagi Ancol. Apalagi Ancol merupakan perusahaan Tbk yang 72 % sahamnya milik DKI, 18,01% milik Pembangunan Jaya dan 9,99 % milik masyarakat.

Lebih lanjut dia mengatakan, khusus untuk PT Jakpro maka DPRD DKI bisa merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Untuk hal ini, kepala daerah mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan umum daerah yang selanjutnya disingkat dengan nama KPM.

“Pada Pasal 31 hurup (a) dijelaskan bahwa; KPM tidak bertanggung jawab atas kerugian perusahaan umum Daerah apabila dapat membuktikan tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung,” jelasnya.

Dengan demikian menurutnya, DPRD DKI mempunyai kepentingan besar atas kondisi PT Jakpro, artinya lanjutnya, bila PT. Jakpro mengalami kerugian maka Anies sebagai KPM harus bertangungjawab, kecuali bisa membuktikan tak ada kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas rencana kegiatan Formula E.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER