Kamis, 28 Maret, 2024

Tersangka Ekspor Minyak Goreng LCW Dijebloskan di Rutan Salemba

MONITOR, Jakarta – Satu orang tersangka baru kasus ekspor minyak goreng, Lin Che Wei (LCW) selaku Penasehat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia, langsung dijebloskan ke ruang tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung, usai ditetapkan sebagai tersangka.

LCW alias WH ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022 hingga 5 Juni 2022.

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menyatakan, perbuatan Tersangka LCW disangkakan melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, LCW diperiksa sebanyak lima kali dalam perkara korupsi ekspor minyak goreng. Terakhir, LCW diperiksa selama tiga hari berturut-turut oleh penyidik Jampidsus.

- Advertisement -

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi mengatakan bahwa pemeriksaan selama tiga hari berturut-turut karena keterangan Lin Che Wei masih dibutuhan oleh tim penyidik dalam perkara ekspor minyak goreng.

“Keterangannya diperlukan terkait peran LCW yang diduga melakukan komunikasi dengan pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam hal ini tersangka IWW selaku eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan pihak swasta yang membahas permasalahan ekspor minyak goreng,” ujar Supardi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER