Wakil Ketua BKSAP DPR RI Mardani Ali Sera/ dok: net
MONITOR, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri akan tetap menyiapkan penggantian 101 penjabat kepala daerah pada tahun 2022 lewat aturan yang sudah ada, meskipun Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan pemerintah menyusun peraturan teknis pengangkatan penjabat kepala daerah.
Presiden Joko Widodo pun diminta untuk mengingatkan Kemendagri agar menjalankan perintah MK, sekaligus mengawal proses penunjukan penjabat kepala daerah.
Menyikapi hal ini, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menegaskan bahwa aturan MK memang harus tegas dilaksanakan. Ia pun mendorong agar Presiden Jokowi sungguh-sungguh mengawal pelaksanaan putusan MK itu.
“Putusan MK perlu dilaksanakan, Pemerintah harus taat aturan, dan Presiden perlu benar-benar mengawal pelaksanaan putusan MK oleh Kemendagri agar prosesnya sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Mardani Ali Sera dalam keterangannya, Sabtu (7/5/2022).
Ia pun mendorong agar proses penunjukan dilakukan secara transparan.
“Lakukan penunjukan pejabat kepala daerah secara transparan. Mengingat para pejabat kepala daerah akan menjalankan tugas memimpin daerah dalam waktu yang cukup lama atau sekitar dua tahun,” jelas Anggota Komisi II DPR RI ini.
MONITOR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga dalam mewujudkan Indonesia Emas…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah terus memberikan perhatian penuh terhadap pengembangan industri kecil dan menengah (IKM)…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 313.695 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama meraih penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas terselenggaranya Bimbingan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani bertemu dengan Ketua Parlemen Palestina, Rawhi Fattouh…
MONITOR, Makassar – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meluruskan informasi yang beredar terkait video pidatonya…