Wakil Ketua BKSAP DPR RI Mardani Ali Sera/ dok: net
MONITOR, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri akan tetap menyiapkan penggantian 101 penjabat kepala daerah pada tahun 2022 lewat aturan yang sudah ada, meskipun Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan pemerintah menyusun peraturan teknis pengangkatan penjabat kepala daerah.
Presiden Joko Widodo pun diminta untuk mengingatkan Kemendagri agar menjalankan perintah MK, sekaligus mengawal proses penunjukan penjabat kepala daerah.
Menyikapi hal ini, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menegaskan bahwa aturan MK memang harus tegas dilaksanakan. Ia pun mendorong agar Presiden Jokowi sungguh-sungguh mengawal pelaksanaan putusan MK itu.
“Putusan MK perlu dilaksanakan, Pemerintah harus taat aturan, dan Presiden perlu benar-benar mengawal pelaksanaan putusan MK oleh Kemendagri agar prosesnya sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Mardani Ali Sera dalam keterangannya, Sabtu (7/5/2022).
Ia pun mendorong agar proses penunjukan dilakukan secara transparan.
“Lakukan penunjukan pejabat kepala daerah secara transparan. Mengingat para pejabat kepala daerah akan menjalankan tugas memimpin daerah dalam waktu yang cukup lama atau sekitar dua tahun,” jelas Anggota Komisi II DPR RI ini.
MONITOR, Jakarta - Operasional layanan kesehatan jemaah haji Indonesia 1446 H/2025 M di Arab Saudi…
MONITOR, Jakarta - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) sepertinya serius menjawab tantangan Penjabat (Pj) Sekda…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mempercepat penyelesaian Jalan Tol Kuala Tanjung -…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, meminta pemerintah mengintensifkan pelaksanaan program Peluncuran…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta kampus Peguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)…
MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta komitmen kepada tiga produsen otomotif besar…