Sebanyak 750 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) Rutan Kelas I Depok mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri
MONITOR, Depok – Sebanyak 750 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) Rutan Kelas I Depok mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022.
Kepala Rutan Kelas I Depok Andi Gunawan mengatakan, pemberian remisi tersebut diberikan kepada napi yang telah memenuhi persyaratan syarat administratif dan substantif.
“Hak remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari Narapidana,” katanya di Rutan Depok, Senin (02/05/2022).
Andi menjelaskan, dari ratusan napi yang mendapat remisi, 4 di antaranya dinyatakan bebas dan bisa langsung menghirup udara bebas bersama serta kembali berkumpul dengan keluarga tercinta.
“Kami juga memberikan remisi kepada empat narapidana telah bebas menjalani hukuman,” jelasnya.
Disebutkannya, para napi yang mendapat remisi tersebut merupakan WBP yang terdiri dari berbagai tindak pidana.
“Yang mendapatkan remisi ini, semua jenis tindak pidana, baik pidana khusus maupun pidanan umum, yang sudah memenuhi persyaratan substantif dan administrasi yang kami usulkan, dan telah disetujui,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan kembali komitmen lembaga yang dipimpinnya dalam…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan tahun 2025 adalah 70-tahun peristiwa bersejarah…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta menyatakan keprihatinannya atas perkembangan situasi…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi soal Gubernur Riau Abdul Wahid yang…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, bersama Jamaluddin Idham, Anggota…
MONITOR, Tangsel - Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bersama…