Sebanyak 750 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) Rutan Kelas I Depok mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri
MONITOR, Depok – Sebanyak 750 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) Rutan Kelas I Depok mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022.
Kepala Rutan Kelas I Depok Andi Gunawan mengatakan, pemberian remisi tersebut diberikan kepada napi yang telah memenuhi persyaratan syarat administratif dan substantif.
“Hak remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari Narapidana,” katanya di Rutan Depok, Senin (02/05/2022).
Andi menjelaskan, dari ratusan napi yang mendapat remisi, 4 di antaranya dinyatakan bebas dan bisa langsung menghirup udara bebas bersama serta kembali berkumpul dengan keluarga tercinta.
“Kami juga memberikan remisi kepada empat narapidana telah bebas menjalani hukuman,” jelasnya.
Disebutkannya, para napi yang mendapat remisi tersebut merupakan WBP yang terdiri dari berbagai tindak pidana.
“Yang mendapatkan remisi ini, semua jenis tindak pidana, baik pidana khusus maupun pidanan umum, yang sudah memenuhi persyaratan substantif dan administrasi yang kami usulkan, dan telah disetujui,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Pembelajaran Sains di sekolah selama ini kerap berhenti pada rumus yang dihafalkan,…
MONITOR, Jakarta - Cairo International Book Fair (CIBF) ke-57 dimeriahkan seminar bertajuk Harmoni Sosial dan…
MONITOR, Jakarta - Proses pelepasan tiga jenazah korban kecelakaan pesawat air surveillance PK THT di…
MONITOR, Jakarta - Indonesia terlibat langsung dalam upaya perdamaian Gaza dengan ditandatanganinya piagam Board of…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil merespons positif adanya Pro dan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) dan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) mengampanyekan pentingnya pencatatan…