POLITIK

Fahri Hamzah Minta Pemerintah Sediakan Vaksin Halal

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah, meminta pemerintah menyediakan Vaksin Halal untuk masyarakat sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA tersebut memperkuat fondasi Indonesia yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Dan definisi dari maslahat dan kesejahteraan umum yang tercermin dari Pancasila dan UUD 45. Jadi tidak ada yang ganjil, malah itu yang sebenarnya,” kata Fahri dalam keterangannya, Minggu (23/4/2022).

Fahri menjelaskan bahwa gaya hidup halal merupakan masa depan dunia. Karena itu, Indonesia sebagai negara muslim terbesar dunia harus mengambil peluang mengkampanyekan komitmen terhadap gaya hidup halal dan produk halal.

“Jadi kita harus terbiasa membela gaya hidup halal dan produk-produk halal ini sampai kapanpun. Karena faktanya konsumen muslim kita paling banyak di dunia,” ucap dia.

Putusan Mahkamah Agung (MA) memenangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) atas Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait uji materi Pasal 2 Perpres Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin Covid-19.

Putusan itu diketok pada Kamis, 14 April 2022 lalu oleh ketua majelis Prof. Supandi dengan hakim anggota masing-masing Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.

MA pun meminta pemerintah harus menyediakan vaksin Covid-19 yang halal khususnya bagi masyarakat muslim di Indonesia.

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) tersebut,” demikian dikutip dari salinan amar putusan MA, pada Jumat (22/4/2022).

Putusan MA itu teregister Nomor 31 P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 atas nama Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), yang diwakili oleh Ketua Umum, Ahmad Himawan.

Dalam salinan putusannya, MA menjelaskan pemerintah tak bisa serta merta memaksakan kehendaknya kepada warga negara Indonesia untuk divaksin dengan alasan apapun dan tanpa syarat.

“Bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi COVID-19 di wilayah Negara Republik Indonesia, tidak serta-merta dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apa pun dan tanpa syarat, kecuali adanya perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam,” demikian bunyi putusan MA.

Recent Posts

JPPI: SPMB 2026 Masih Gagal Menjamin Hak Pendidikan Anak

MONITOR, Jakarta – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 kembali menuai kritik. Jaringan Pemantau…

9 jam yang lalu

Kampanye Produk Dalam Negeri, Kemenperin Ajak Masyarakat Pakai Peralatan Sekolah Lokal

MONITOR, Jakarta - Menyambut tahun ajaran baru 2026/2027, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengajak masyarakat untuk semakin…

12 jam yang lalu

Gus Hery Silaturahim ke Murid Langsung KH Hasyim Asy’ari, Mohon Doa Restu Ikhtiar Maju sebagai Ketua Umum PBNU

MONITOR, Bangka Belitung – Suasana hangat dan penuh kekhidmatan menyelimuti kediaman Mbah Sarmidi Mangunwilogo Cokrodiningrat,…

13 jam yang lalu

Komisi II DPR Sebut RUU Adminduk Pertegas Transformasi Layanan, NIK Akan Jadi Identitas Tunggal

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengungkap bahwa Rancangan perubahan UU…

15 jam yang lalu

Masa Depan Indonesia Ditentukan oleh Keberanian Mengubah Paradigma Pembangunan dari Eksploitasi SDA ke Blue Economy

MONITOR, Banjarmasin - Masa depan Indonesia sangat ditentukan oleh keberanian mengubah paradigma pembangunan dari ekonomi…

16 jam yang lalu

MoU Penghentian Perang AS-Iran Dinilai Rapuh

MONITOR, Jakarta - Analisis Dunia Islam dan Timur Tengah (Timteng) Mahfuz Sidik mengatakan, seluruh negara…

17 jam yang lalu