HUKUM

Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Dirjen PLN Kemendag jadi Tersangka

MONITOR, Jakarta – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan 4 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya sejak Januari 2021 sampai Maret 2022.

Salah satu yang ditetapkan tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

“Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan berinisial IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” kata Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Kemudian tersangka yang kedua, yakni Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, Pierre Togar Sitanggang (PT) selaku General Manager di bagian General Affair PT Musim Mas.

Burhanuddin mengatakan tersangka IWW karena diduga melawan hukum terkait perizinan atau izin ekspor CPO kepada Permata Hijau Group, di PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Asahan, dan PT Musi Mas.

Selanjutnya, ketiga tersangka dari pihak perusahaan telah secara intens berusaha mendekati Indrashari Wisnu agar mengantongi izin ekspor CPO.

“Padahal perusahaan-perusahaan itu bukanlah perusahaan yang berhak melakukan impor,” ujar Jaksa Agung.

“Dan karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan tidak sesuai DPO (harga penjualan didalam negeri) dan DMO (distribusi kebutuhan dalam negeri),” sambungnya.

Keempat tersangka langsung dilakukan penahanan di dua tempat yang berbeda. Indrashari Wisnu Wardhana dan Master Parulian Tumanggor ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara Stanley MA dan tersangka PT di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Selama 20 hari ke depan terhitung hari ini,” tutur Burhanuddin.

Perbuatan para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a,b,e dan f Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kemudian Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo No 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).

Serta ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, Jo. Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO

Recent Posts

IPW: Kortastipidkor Polri Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Ungkap Mafia Perkara dan Korupsi Rp5 Triliun

MONITOR, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) menilai langkah Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri…

3 jam yang lalu

Usulan Penyesuaian BPIH 2027, Wamenhaj: Upaya Minimalkan Beban Biaya Jemaah, Akan Dibahas Bersama DPR

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan dalam Biaya…

6 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perluas Pemanfaatan AI untuk Tingkatkan Daya Saing UMKM

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan komitmennya untuk memperluas pemanfaatan…

7 jam yang lalu

Komisi III DPR Minta Polri Cari Pihak Bertanggung Jawab di Korupsi Batu Bara yang Picu Blackout: Bongkar Seluruh Jaringannya!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendukung investigasi total dugaan korupsi pemenuhan…

7 jam yang lalu

Menaker Tegaskan Produktivitas dan Pelindungan Pekerja Perkuat Daya Saing Tenaga Kerja

MONITOR, Medan — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah terus meningkatkan produktivitas, memperkuat pelindungan pekerja, dan meningkatkan…

12 jam yang lalu

INNOPROM 2026 Perkuat Langkah Industri Agro Indonesia Menembus Pasar Eurasia

MONITOR, Jakarta - Indonesia akan membawa kekuatan industri agro dan pengolahan pangan ke panggung internasional…

12 jam yang lalu