Kamis, 25 April, 2024

Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Dirjen PLN Kemendag jadi Tersangka

MONITOR, Jakarta – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan 4 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya sejak Januari 2021 sampai Maret 2022.

Salah satu yang ditetapkan tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

“Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan berinisial IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” kata Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Kemudian tersangka yang kedua, yakni Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, Pierre Togar Sitanggang (PT) selaku General Manager di bagian General Affair PT Musim Mas.

- Advertisement -

Burhanuddin mengatakan tersangka IWW karena diduga melawan hukum terkait perizinan atau izin ekspor CPO kepada Permata Hijau Group, di PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Asahan, dan PT Musi Mas.

Selanjutnya, ketiga tersangka dari pihak perusahaan telah secara intens berusaha mendekati Indrashari Wisnu agar mengantongi izin ekspor CPO.

“Padahal perusahaan-perusahaan itu bukanlah perusahaan yang berhak melakukan impor,” ujar Jaksa Agung.

“Dan karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan tidak sesuai DPO (harga penjualan didalam negeri) dan DMO (distribusi kebutuhan dalam negeri),” sambungnya.

Keempat tersangka langsung dilakukan penahanan di dua tempat yang berbeda. Indrashari Wisnu Wardhana dan Master Parulian Tumanggor ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara Stanley MA dan tersangka PT di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Selama 20 hari ke depan terhitung hari ini,” tutur Burhanuddin.

Perbuatan para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a,b,e dan f Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kemudian Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo No 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).

Serta ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, Jo. Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER