MONITOR, Jakarta – Presiden Joko Widodo mengungkapkan dirinya sudah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Pejabat Negara.
Selain itu adapula tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
Jokowi menjelaskan, kebijakan itu sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19 di Tanah Air.
“Saya berharap THR dan gaji ke-13 ini bisa menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” tutur Jokowi dalam konferensi persnya, Kamis (14/4/2022) malam.
Selanjutnya Jokowi menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut akan diatur, dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD.