MONITOR, Jakarta – Ketua Bidang Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI), DR. KH Masyhuril Khamis, SH., MM.’ mengatakan, penundaan pelaksanaan wajib halal menunjukkan kekurangsiapan pihak-pihak terkait termasuk yang membuat regulasi. Karenanya penundaan tersebut, bagi umat Islam, tidak lantas membuat konsumen kurang peduli dan pelaku usaha merasa sepele.
Hal tersebut disampaikan Masyhuril menyikapi perkembangan yang terjadi pasca pemerintah mengumumkan penundaan pemberlakuak wajib halal yang sedianya akan dimulai 18 Oktober 2026 kemaren.
”Justru ini menjadi titik awal bagi semua fihak untuk lebih serius dalam gerakan halal, sebab masyarakat sudah semakin cerdas, semakin kritis,” ujar Masyhuril kepada pers di Jakarta, Selasa 19/10/ 2026.
Lebih jauh, KH Masyhuril yang juga Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah itu menjelaskan persoalan wajib halal tidak semata-mata menyangkut pelaksanaan administrasi pemerintahan, tetapi juga berkaitan erat dengan kewajiban umat Islam dalam menjalankan ajaran agama.
Karena itu, penundaan implementasi regulasi tidak semestinya dipahami sebagai alasan untuk mengendurkan perhatian terhadap kehalalan produk yang dikonsumsi maupun digunakan sehari-hari.
Ia menegaskan, meskipun penundaan tersebut berdampak pada pelaksanaan kewajiban secara hukum positif, prinsip mengonsumsi produk halal tetap mengikat umat Islam berdasarkan ketentuan syariah.
“Meskipun ini tidak ilzam (mengikat secara hukum undang-undang), tapi ini mengikat secara syariah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kewajiban bagi seorang Muslim untuk mengonsumsi makanan dan minuman halal seharusnya tidak bergantung pada cepat atau lambatnya pemerintah menerapkan aturan. Tetapi beradasarkan kesadaran syariah saat memilih produk yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Atas dasar itu, Masyhuril mengimbau umat Islam agar lebih cermat dan kritis dalam memilih produk. Ia meminta masyarakat mengutamakan produk yang memiliki label halal dan tidak mengabaikan aspek kehalalan ketika berbelanja atau menggunakan barang kebutuhan sehari-hari.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa kesadaran halal seharusnya tumbuh dari keyakinan dan tanggung jawab pribadi sebagai Muslim, bukan semata-mata karena adanya kewajiban administratif yang diberlakukan pemerintah.
“Ini wajib dianut secara individu sebagai Muslim, tidak mengonsumsi kecuali yang halal,” tegasnya.
