INDUSTRI

Agus Gumiwang: Industri Minyak Goreng Wajib Lapor Data SIMIRAH

MONITOR, Jakarta – Industri minyak goreng yang terdaftar dalam program pemerintah wajib untuk mengisi dengan benar dan memperbarui datanya dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH). Kewajiban ini tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Terdapat distributor dengan alamat yang tidak sesuai pada SIMIRAH. Oleh karena itu, kami melakukan pengawasan. Ini bagian dari evaluasi yang kita bisa dapat hanya dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak),” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis (14/4/2022).

Dalam SIMIRAH, terdapat beberapa tampilan fitur, di antaranya berupa produksi, pelacakan distribusi MGC, sebaran pendistribusian (lokasi produsen dan distributor), dan real-time distribusi (nasional dan wilayah). Fitur-fitur tersebut dipantau untuk melihat progress pendistribusian Minyak Goreng Curah Bersubsidi.

“Kemenperin akan melaporkan secara berkala ke publik tentang rating penyaluran Minyak Goreng Curah Bersubsidi. untuk seluruh produsen peserta program. Nantinya kami akan mengumumkan pelaku usaha yang tidak patuh serta belum mendukung program,” papar Menperin.

Menperin bersama Satgas Pangan Bareskrim Mabes Polri mendatangi salah satu distributor pertama (D1) Minyak Goreng Curah Bersubsidi yang masuk daftar SIMIRAH, dengan alamat di wilayah Jakarta Timur, namun lokasi tersebut tidak ditemukan.

Pada kesempatan tersebut, Menperin meminta agar produsen dari D1 itu memperbaiki data yang disampaikan melalui SIMIRAH. “Jadi, di salah satu distributor yang kami datangi itu ada kesalahan menginput data. Kalau ini salah, ada kekhawatiran ada kesalahan lain selain alamat. Makanya kami awasi,” ujarnya.

Kemudian Menperin melanjutkan sidak ke produsen minyak goreng di Tanjung Priok yakni PT Bina Karya Prima (BKP). Dari hasil kunjungan tersebut, Menperin menemukan bahwa BKP telah memproduksi dan mendistribusikan Minyak Goreng Curah Bersubsidi sebanyak 50 persen dari yang ditargetkan.

Dari hasil sidak tersebut, Menperin juga berencana membuat surat edaran kepada produsen minyak goreng curah untuk menunjuk satu orang sebagai penanggung jawab program minyak goreng curah bersubsidi yang nantinya berhubungan dengan Kemenperin.

“Kami akan membuat surat edaran agar satu orang penanggung jawab ditunjuk, sehingga kita bisa langsung tanyakan ke orang itu tanpa lempar sana sini,” jelasnya.

Recent Posts

Kemenag Apresiasi Prestasi Mendunia Siswa Madrasah

MONITOR, Jakarta - Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah pada Ditjen Pendidikan Islam…

28 menit yang lalu

Vasektomi Jadi Syarat Bansos Bertentangan dengan Nilai-Nilai Kemanusiaan

MONITOR, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Daerah Istimewa Yogyakarta, Dr. H. Hilmy…

3 jam yang lalu

KKP Gandeng Rusia Permudah Ekspor Ikan dengan Sertifikat Elektronik

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka perundingan dengan otoritas kompeten Rusia Rosselkhoznadzor…

3 jam yang lalu

Pertamina Turut Rayakan Puncak Perayaan May Day 2025

MONITOR, Jakarta - Pertamina turut mengambil bagian dalam puncak perayaan Hari Buruh Internasional (May Day). Hadir…

3 jam yang lalu

Menag Apresiasi Kinerja Karyawan Siskohat

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meninjau langsung proses pengurusan bio visa jemaah haji…

4 jam yang lalu

Kontribusi Ekonomi Industri Pengolahan Nonmigas Meningkat, Menperi Beri Apresiasi Para Pelaku di Tanah Air

MONITOR, Jakarta - Industri pengolahan nonmigas mengalami peningkatan dalam kontribusinya terhadap perekonomian nasional, yang tercermin…

8 jam yang lalu